tv1one
Peraturan bersama dua menteri mengenai rumah ibadah akan lebih baik jika ditingkatkan menjadi undang-undang, seperti disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, (21/9)."Peraturan bersama dua menteri itu tidak ada masalah sehingga tak perlu direvisi, apalagi dicabut," kata Suryadharma Ali pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Gedung DPR, Selasa, (21/9). Peraturan itu merupakan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 tahun 2006 dan No 9 tahun 2006 yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah.
Suryadharma menjelaskan, peraturan yang mengatur soal rumah ibadah itu tidak ada masalah. Konflik antarumat beragama di Bekasi, Jawa Barat, kata dia, disebabkan oleh faktor lain, bukan disebabkan oleh keberadaan peraturan bersama dua menteri. "Peraturan bersama dua menteri tak ada masalah. Jika setiap ada pelanggaran kemudian aturannya diubah, itu namanya bukan peraturan. Logikanya tidak bertemu," katanya.
Meskipun peraturan bersama bersama dua menteri itu tidak ada masalah, kata dia, jika ada keinginan dari DPR untuk meningkatkan statusnya menjadi undang-undang, maka hal itu lebih baik.
Menurut Suryadharma, peraturan bersama dua menteri mengenai pendirian rumah ibadah diberlakukan untuk seluruh agama yang ada di Indonesia, bukan hanya untuk agama tertentu saja, sehingga tidak ada diskriminasi. "Konflik antara umat beragama yang terjadi di Bekasi, tidak ada kaitannya dengan keberadaan peraturan bersama dua menteri mengenai rumah ibadah," katanya.
Konflik yang terjadi di Bekasi adalah persoalan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur mengenai rumah ibadah, ujarnya.
Berdasarkan kronologis persoalan, kata dia, sebuah rumah penduduk di Jalan Puyuh Raya, Bekasi, Jawa Barat yang semula adalah rumah tempat tinggal, kemudian dialihfungsikan menjadi tempat peribadatan. "Selama 19 tahun praktek tersebut dibiarkan, tapi belakangan muncul konflik karena persoalan ketertiban umum," katanya.
Pemerintah daerah setempat sudah memutuskan menyegel rumah tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukannya. "Tindakan pemerintah daerah setempat sudah tepat, yakni merujuk peraturan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama," katanya.
(tvOne)

