Showing posts with label Nasional. Show all posts
Showing posts with label Nasional. Show all posts

Hari Minta Maaf ke Bakrie, Harto Sangat Kecewa


Harto Wiyono (42), korban lumpur Lapindo yang mengawal Hari Suwandi (44) melakukan aksi jalan kaki dari Porong ke Jakarta mengaku sangat kecewa. Tanpa sepengetahuannya, Hari Suwandi melakukan wawancara di televisi dan menyatakan permintaan maaf kepada keluarga Aburizal Bakrie.

"Saya sangat kecewa. Apa yang diucapkan Pak Hari di awal berubah sama sekali. Padahal, jalan kaki dari Porong ke Jakarta ini ide dia sendiri," ujarnya, Kamis (26/7/2012).

Harto Wiyono juga adalah seorang korban lumpur Lapindo. Ia mengawal Hari melakukan aksi jalan kaki selama 25 hari dengan menaiki sepeda motor kreditan yang baru diambil dari dealer. Ia juga mendampingi Hari selama berada di Jakarta.




"Janjinya dulu Pak Hari mau tetap di Jakarta sampai tuntutannya agar korban lumpur dilunasi semua ternyata sekarang berubah," ujarnya.

Menurut dia, saat sudah berada di Jakarta, keluarga Hari dan sejumlah korban lumpur menyusul mereka. Pada 14 Juli lalu, ia diminta Hari mengantar istrinya pulang ke Porong karena orangtua istrinya meninggal. Harto pun pulang bersama istri Hari.

Pada 22 Juli, ia berangkat lagi ke Jakarta untuk menemani Hari. Pada 23 Juli, ia telah kembali bersama Hari menginap di wisma Kontras Jakarta. Pada Rabu (25/7/2012) petang, Hari minta izin keluar untuk membeli susu bagi cucunya yang ikut ke Jakarta.

"Ternyata dia bukan beli susu, tetapi pergi untuk wawancara di TV One," tuturnya.

Dalam wawancara itu, Hari Suwandi mengaku menyesal telah melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta. Penyesalan itu ia sampaikan saat berbicara dalam program Apa Kabar Indonesia di TV One pada Rabu (25/7/2012) malam.

Dalam tayangan langsung yang dipandu Indiarto Priadi itu, Hari mengaku menyesal karena selama 16 hari berada di Jakarta tidak ada wakil pemerintah yang menemuinya. Padahal, tujuannya ke Jakarta adalah menemui pemerintah agar menyelesaikan permasalahan korban lumpur di Sidoarjo. Hari lalu meminta maaf kepada keluarga Bakrie.

"Karena, untuk saat ini saya yakin dan percaya keluarga besar Bapak Aburizal Bakrie mampu menyelesaikan permasalahan yang ada di Sidoarjo, khususnya keluarga besar korban lumpur Lapindo, eh, keluarga korban lumpur Sidoarjo yang berada di Perpres 14 Tahun 2007," tuturnya. Hari bahkan sempat menangis saat mengucapkan penyesalannya.

Dalam wawancara sepanjang 12 menit itu, Hari juga menyatakan bahwa dirinya jalan kaki ke Jakarta karena diprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sejak wawancara itu, Harto tidak bisa mengontak Hari. Ia mengaku sangat kecewa dan malu karena sepanjang perjalanan dari Porong ke Jakarta, ia menyaksikan banyak orang bersimpati pada aksi Hari memperjuangkan nasib korban lumpur Lapindo.

Sebagai salah satu korban lumpur, Harto sampai saat ini belum menerima pelunasan asetnya yang telah ditelan lumpur dari PT Minarak Lapindo Jaya. Dari total nilai aset berupa rumah dan tanah sebesar Rp 490 juta, ia baru menerima Rp 87 juta pada tahun 2007.

"Yang dibayar baru 20 persen, sisanya belum sama sekali," kata Harto.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Gudang Mebel Keluarga Jokowi Hangus Terbakar


Gudang mebel Rakabu yang terbakar di Jalan Raya Kartasura-Solo pada Kamis (26/7/2012) siang ternyata milik keluarga Wali Kota Surakarta Joko Widodo (Jokowi). Api muncul tiba-tiba dari dalam pabrik mebel yang terletak di kompleks Perkampungan Industri Kecil Pabelan (PIK Pabelan), Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Sejumlah mobil pemadam kebakaran, baik dari Kota Solo maupun Sukoharjo, berupaya melakukan pemadaman pada lokasi yang di dalamnya sarat kayu dan bahan yang mudah terbakar.

Menurut Joko, salah satu karyawan di Kompleks PIK, munculnya api tidak diketahui. Namun, dari gudang mebel itu tiba-tiba keluar asap tebal. "Kejadian kebakaran itu sekitar pukul 11.30. Api dengan cepat membesar karena yang terbakar bahan kayu dan kapuk," kata Joko.




Api baru bisa dikendalikan satu setengah jam kemudian setelah belasan mobil pemadam bergantian memadamkannya. Meskipun api mampu dikendalikan, barang-barang, seperti ratusan mebel, ludes hangus terbakar.

Menurut Wahyu Andriyanto, salah satu pengelola pabrik mebel Rakabu, kemunculan api tidak diketahui. Asap tebal tiba-tiba keluar saat karyawannya sedang beristirahat. Mebel-mebel yang terbakar tersebut, kata dia, sudah dikemas dan siap diekspor ke Spanyol, Perancis, dan Taiwan pada bulan depan. Ia mengatakan, kerugian akibat kebakaran gudang mebel Rakabu diperkirakan Rp 300 juta-Rp 400 juta.

Kepala Polsek Kartasura Ajun Komisaris Fahrul Sugiarto menyatakan belum bisa memberikan keterangan penyebab kebakaran tersebut. Pihaknya masih menyelidikinya, antara lain dengan meminta keterangan para karyawan pabrik mebel tersebut, dan kemungkinan mendatangkan tim Labfor Polri untuk meneliti penyebab kebakaran.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Presiden Puji Semboyan Baru Polisi dan Jaksa


Korps Bhayangkara atau Kepolisian RI yang dikenal dengan semboyan Tribrata serta Korps Adhyaksa atau Kejaksaan Agung RI dengan semboyan terkenalnya, Tri Krama Adhyaksa, ternyata memiliki semboyan baru. Semboyan baru itu adalah "Bisa menolak perintah atasan, yang nyata-nyata melanggar hukum".

Demikian semboyan tersebut disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada para wartawan seusai menggelar Sidang Kabinet di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/7/2012). Atas semboyan baru ini, Kepala Negara memberikan pujian.

"Saya dukung penuh 100 persen," kata Presiden




Presiden meminta jajaran Polri dan Kejagung untuk berani menolak perintah atasan yang melanggar hukum dan perundang-undangan. Menurut Kepala Negara, hal tersebut tak tergolong insubordinasi atau pembangkangan.

Pada kesempatan itu, Presiden juga mengaku menerima laporan soal penindakan jaksa yang telah melanggar ketentuan dan hukum. Total ada 120 jaksa dan 63 pegawai tata usaha yang diberikan sanksi.

Para pimpinan Korps Bhayangkara dan Korps Adhyaksa diminta terus melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan pemerasan. Presiden mengaku menerima banyak SMS dan surat dari masyarakat yang mengeluhkan pemerasan kerap dilakukan oleh oknum jaksa dan polisi.

"Beri tindakan," kata Presiden.

Sementara itu, Presiden juga meminta pimpinan Polri dan Kejagung memberikan penghargaan bagi anggotanya yang melakukan pengabdian kerja.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Kekerasan, Indikator Kepemimpinan Tidak Efektif


Kekerasan demi kekerasan terjadi. Kekerasan yang terjadi tidak ditindak tuntas. Lemahnya penegakan hukum menandakan kepemimpinan di Indonesia tidak efektif.

"Pemimpin seharusnya tidak hanya mengimbau, sebaliknya bertindak sesuai amanat konstitusi, untuk memberi perlindungan dan rasa aman kepada semua warga negara," tutur Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr, Rabu (25/7/2012), di Jakarta.

Selama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lebih banyak mengimbau dan memberi instruksi.




Hari ini, SBY meminta Kejaksaan Agung mempelajari rekomendasi Komnas HAM soal kasus pelanggaran HAM berat 1965-1966. SBY juga meminta Badan Pertanahan Nasional menangani konflik tanah yang terjadi di mana-mana. Beberapa kasus kekerasan yang menimpa kelompok minoritas juga tidak tertangani dengan memuaskan.

Amanat konstitusi untuk melindungi warga negara, kata Benny, seharusnya dijalankan dengan mendorong tata kelola penegakan hukum.

Pertama, pemimpin harus memiliki niat politik untuk memutus tali kekerasan melalui pendidikan nilai-nilai antikekerasan serta menegakkan hukum.

"Ini tidak pernah menjadi acuan kebijakan, sekadar wacana," kata Benny.

Aturan, lanjut Benny, sebenarnya sudah cukup. Namun, tiadanya kehendak menjalankan aturan itu belum terlihat. Salah satu faktor penentunya adalah pada kepemimpinan yang reaktif, bukan proaktif untuk menegakkan hukum.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Peraturan Kepala BNN Rahasia Selamanya?


Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dengan Termohon, Badan Narkotika Nasional (BNN). Hari ini, Jumat 20 Juli 2012, Komisi meminta keterangan kepada kedua belah pihak (klarifikasi).

Dalam persidangan yang diketuai oleh Komisioner Amirudin, Pemohon membenarkan informasi yang diminta pada tanggal 27 Februari 2012 kepada BNN berupa Peraturan Kepala BNN Nomor 3 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan dan Penyerahan di Bawah Pengawasan, Peraturan Kepala BNN Nomor 4 Tahun 2011 tentang Teknik Penyidikan Pembelian Terselubung, Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana dan Prekursor Narkotika.

Sementara Termohon dalam persidangan tetap bersikukuh sebagaimana jawaban permohonan informasi tertanggal 5 Maret 2012 yang menyatakan, informasi yang diminta Pemohon bersifat dikecualikan (rahasia) sebagaimana Pasal 17 huruf a angka 1 sampai 5 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.



“Peraturan Kepala BNN sifatnya internal dan tidak boleh diketahui oleh publik dengan alasan sangat signifikan bila diberikan ke publik, sehingga kita merasa kesulitan dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi target operasi,” kata Termohon yang dalam persidangan diwakili oleh Ahwil Luthan, Benny J. Mamoto, Yappy Manafe, Bali Moniaga, Jeane Mandagi, Indradi Thanos, Tyaswening, Sumirat Dwiyanto, Supardi, Aris Sujarwati, Eryan Noviandi, Malik Tanjung, dan Anton Suriyadi Siagian.

Anggota Majelis Komisioner Abdul Rahman Ma’mun dan Dono Prasetyo memberikan pertanyaan apakah semua isi peraturan tersebut bersifat rahasia dan apakah sudah ada hasil uji konsekuensinya.

“Kami tidak bisa membuka aturan teknik dan taktik di lapangan karena apabila diungkap ke publik maka anggota sindikat narkotika akan mengetahui teknik dan taktik BNN,” ujar Benny. Benny lalu menambahkan secara komprehensif peraturan BNN itu mengatur teknik dan taktik sehingga bersifat tertutup.

Sesuai dengan peraturan apabila informasi tersebut telah dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan, kata Anggota Majelis Komisioner, harus ada masa retensinya (jangka waktu pengecualian). Termohon pun dengan tegas menjawab bahwa jangka waktu pengecualian informasi yang diminta Pemohon bersifat permanen. “Tentunya kejahatan tindak pidana narkotika pasti berkembang modusnya, sehingga sifat confidentialnya tetap untuk selama-lamanya," ujar termohon, seperti dalam siaran pers yang disebarkan Komisi Informasi Pusat hari ini.

Sementara itu, pemohon dalam persidangan mengatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang terbuka berdasarkan UU KIP. “Kami mengakui bahwa peraturan BNN mengikat ke internal, tapi peraturan tersebut merupakan bagian informasi publik yang boleh diakses berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU KIP yang berbunyi ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam atau pun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.”

Pemohon menambahkan, alasan permohonan informasi ini didasarkan pada informasi yang diperoleh Pemohon dari komunitas-komunitas mantan pecandu berkaitan dengan adanya kejanggalan dalam proses penangkapan pembelian terselubung. ”Penangkapan terhadap pembelian terselubung itu perlu ada hal-hal yang mengatur seperti surat-surat yang diperlukan, penugasan, jangka waktu. Itu yang kami butuhkan karena apabila di lapangan terjadi hal seperti ini, kami bisa mengkroscek.”

“Apakah pembelian terselubung ini sah atau tidak, karena banyak kejadian pembelian terselubung ini tidak jelas. Berdasarkan UU Narkotika, pembelian terselubung itu harus ada surat izinnya,” kata Pemohon yang dalam persidangan diwakili Ajeng Larasati, Antonius Badar Karwayu, Muhammad Afif Abdul Qoyim dan Ikhsan Sofian Haris.

Setelah Agenda mendengar keterangan kedua belah pihak, Majelis Komisioner Sidang ajudikasi dengan sengketa nomor 163/V/KIP-PS-A/2012 memutuskan untuk mengagendakan sidang berikutnya pada tanggal 1 Agutus 2012, dengan agenda pembuktian.

VIVAnews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Beredar Foto Layangan Maut Pembunuh Bocah di Bali


Sehari pasca-kematian tragis Gede Yudis Sastrawan, bocah 8 tahun yang tewas setelah tertimpa layangan raksasa saat Festival Layang-Layang di Pantai Padang Galak, Denpasar, Minggu (15/7/2012) lalu, foto detik-detik saat layangan maut tersebut jatuh pun beredar.

Seperti yang ditampilkan melalui Blackberry Messenger ini, tampak sebuah layang-layang raksasa jenis bebean jatuh menukik menimpa sejumlah penonton.

Keaslian foto masih belum diketahui karena sampai saat ini penyebar pertama foto tersebut juga belum diketahui. Layangan yang berukuran sekitar 8 x 5 meter itu diduga jatuh akibat minimnya angin.




Sejak hari pertama pada Jumat lalu, puluhan layangan raksasa yang diterbangkan untuk mengikuti lomba juga mengalami kendala minimnya angin sehingga saling bergantian jatuh ke bibir Pantai Padang Galak.

Aparat Polsek Denpasar Timur sampai saat ini masih menyelidiki kasus tewasnya bocah malang tersebut.

"Lima saksi dari penonton dan warga sedang kami periksa. Panitia belum. Penyelidikan masih berlanjut," ujar Kepala Polsek Denpasar Timur Ajun Komisaris Wayan Parwata, Senin (16/7/2012).

Seperti diberitakan, festival layang-layang di Pantai Padang Galak, Denpasar, yang digelar selama 3 hari, mulai Jumat (13/7/2012) hingga Minggu lalu berujung musibah. Gede Yudis Sastrawan, bocah 8 tahun yang menonton festival layang-layang bersama ibunya, tertimpa layangan bebean dan meninggal setelah sempat dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Video Mesum Beredar Gara-gara Ponsel Diperbaiki


Video mesum yang diperankan mahasiswi beredar di Situbondo, Jawa Timur, setelah telepon seluler yang digunakan merekam rusak dan diperbaiki di sebuah tempat servis ponsel. Video dengan format 3GP dengan judul "Gempar Situbondo" itu diyakini diperankan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta setempat.

Video berdurasi sekitar 10 menit itu memperlihatkan adegan yang diambil dan direkam sendiri oleh pelaku dengan kamera ponsel. Bahkan, wajah sang pemeran perempuan terlihat cukup jelas. Diduga kuat, pemeran perempuannya adalah warga Kecamatan Panji dengan insial SL (20) dan pemeran pria dalam video itu disebut-sebut mantan tunangannya.




Saat ini video mesum tersebut mulai menyebar ke banyak ponsel masyarakat. Dikabarkan, video itu mulai beredar setelah ponsel yang digunakan merekam milik mantan tunangan SL rusak dan diperbaiki di counter ponsel.

"Saya mendapat video mesum yang diperankan SL itu dari teman. Awalnya saya tidak percaya kalau pemeran perempuannya SL. Namun, setelah dilihat berulang-ulang, wajah SL terlihat cukup jelas," kata Fina (34), seorang warga yang kenal SL, Jumat (13/7/2012).

Atas beredarnya video itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Hamid Jauharul Fardi meminta polisi mengusut kasus tersebut.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Tak lulus ujian nasional (UN), dukun cilik Ponari jadi obrolan warga


Masih ingatkah Anda dengan Ponari, bocah asal Jombang yang punya kemampuan mengobati dengan batu "ajaib"? Rupanya, siswa SDN Balongsari 1, Megaluh, ini baru saja mengikuti ujian nasional (UN) untuk melanjutkan ke tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sayang, saat hasil ujiannya diumumkan pihak sekolah, dukun cilik itu dinyatakan tidak lulus. Kabar yang beredar, Ponari tak lulus karena malas dan kerap absen.

Kabar ini pun menjadi perbincangan ramai di desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, Jombang.



"Ia mba, desa ini geger dengan kabar ketidaklulusan Ponari," kata Subati, seorang pegawai yang bekerja di kantor Camat Plandaan, saat dihubungi merdeka.com, Senin (9/7).

Subati mengatakan, kabar itu sudah mereka dengar sejak bulan Mei lalu. Namun, Subati tidak mengetahui pasti kapan hasil UN itu diumumkan pihak sekolah.

"Soalnya itu cuma kabar dari mulut ke mulut. Tetapi sudah jadi perbincangan ramai," jelasnya.

Saat namanya populer, ratusan warga Jombang bahkan luar daerah datang ke rumahnya untuk berobat. Dengan sebuah batu yang dipegangnya kemudian dicelupkan ke air, lalu air itu diminum mereka yang sakit diyakini bisa menyembuhkan penyakit si pasien.

Tapi ketenaran Ponari hanya sesaat. Parahnya, tidak diikuti pula dengan prestasi belajar yang baik hingga akhirnya dia tinggal kelas dan tetap menggunakan seragam SD.

Menurut Subati, saat ini tren dukun cilik Ponari sudah meredup. Tak ada lagi warga yang berbondong-bondong ke rumahnya seperti pada tahun 2009 silam.

"Saya dengar sih begitu, udah gak ada lagi yang berobat. Sudah sepi," ungkapnya.

merdeka.com







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

2 PSK Maroko yang Ditangkap di Puncak Akan Dideportasi


2 Pekerja Seks Komersial (PSK) yang tertangkap oleh Reskrim Polres Bogor beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke pihak imigrasi Bogor. Pihak imigrasi Bogor akan mendeportasi dua wanita asal Maroko yang menjadi wanita penghibur di kawasan Puncak tersebut.

"Sesuai Undang-Undang keimigrasian, bagi warga negara asing yang melanggar aturan akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Bambang Catur, Senin (02/07/2012).

Bambang mengatakan, Sebelum dideportasi ke dua wanita asal Maroko tersebut akan menjalani pemeriksaan di kantor Imigrasi. "Mereka akan didata dan di BAP oleh petugas kantor Imigrasi," kata Bambang.



Pihak Imigrasi terlebih dahulu menyelidiki kebenaran ke dua warga negara asing tersebut. Apakah mereka datang ke Indonesia untuk bekerja menjadi PSK. Kedua wanita tersebut juga masuk ke Indonesia dengan cara legal.

Keduanya memiliki paspor resmi visa on arrival (VOA) untuk wisata dengan lama waktu 30 hari. Mereka masuk ke Indonesia masing-masing pada tanggal 8 Juni dan 9 Juni melalui bandara Soekarno-Hatta.

"Karena mereka ini bukan imigran, tapi warga negara asing yang masuk lewat jalur legal menggunkan VOA," tegas Bambang

detiknews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Palsukan Surat Tanah, Kades dan Ketua RT Diciduk Polisi di Bogor


Polisi menahan seorang kepala desa dan stafnya terkait pemalsuan surat tanah. Selain itu, seorang ketua RT juga ditangkap karena ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita tangkap 3 orang inisial HAS sebagai Kades Bojong Koneng, Babakan Madang, yang kedua AS sebagai kepala urusan desa Bojong Koneng, dan ketiga OP sebagai Ketau RT setempat," ujar Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bogor, AKP Imron Ermawan, dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (1/7/2012).

Ketiganya ditangkap Minggu malam (30/6) di rumahnya masing-masing. Menurut Imron, mereka ditangkap karena pemalsuan akta tanah palsu.



"Mereka memalsukan surat riwayat tanah, letter c , surat keterangan tidak sengketa, surat keterangan waris yang di ketik oleh Kaur pemerintahan atas pengajuan dari RT padahal surat surat tersebut tidak sesuai dengan buku besar C desa Bojong Koneng," ungkapnya.

Ketiganya ditahan sesuai pasal 263 dan pasal 266 Juncto pasal 55&56 KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kabupaten Bogor," tutup Imran

detiknews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Ini Cara Menghindari Aksi Polisi Gadungan di Jalanan


Masyarakat diimbau waspada terkait maraknya modus penipuan dan penculikan dengan motif polisi gadungan. Warga diminta jangan ragu-ragu untuk meminta kartu anggota jika berurusan dengan polisi.

"Selain itu minta juga surat izin pemanggilan jika memang dipanggil, dan itu diperbolehkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, saat dihubungi detikcom, Senin (1/7/2012).

Warga juga boleh meminta anggota Polsek setempat untuk hadir jika rumahnya didatangi petugas kepolisian. Hal itu diperlukan agar warga tidak dirugikan akibat ulah polisi gadungan.




"Bisa juga telepon Polsek setempat jika merasa curiga. Supaya anggota Polsek terdekat akan melakukan pengawalan," jelasnya.

Sebelumnya aksi polisi gadungan kerap menimbulkan keresahan masyarakat, seperti yang dialami warga negara Korea, Lim Heon Ok (45). Dirinya diperas US$ 3.000 dolar dan Rp 60 juta oleh 9 orang yang mengaku anggota polisi. Usai diperas wanita itu dibuang di daerah Jakarta Barat.

detiknews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Dukung KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Quran


Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan korupsi pengadaan Al Quran perlu didukung penuh karena apabila terjadi penyalahgunaan maka tentunya itu merupakan sesuatu yang sangat memalukan.

"Kita tidak boleh bermain api dalam usaha untuk memperbanyak kitab suci Al Quran. Bagaimana mungkin kita dapat meningkatkan dan memperbaiki moral bangsa ini jika dalam pekerjaan mencetak Al Quran saja harus korupsi," kata Ketua Badan Perwakilan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Malaysia, Sagir Alva di Kuala Lumpur, Minggu.

Oleh karena itu, kata dia, Apa yang dilakukan oleh KPK perlu terus didukung dalam upaya mengungkapkan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran.




Mungkin dari segi nilai yang yang dikorupsi tidak sebanyak kasus-kasus besar lainnya seperti BLBI dan juga Century, namun apa yang diduga terjadi di Kementerian Agama ini adalah sesuatu yang ironi.

Disebutkannya, Kementerian Agama diharapkan untuk koperatif dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan Al Quran ini, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan.

Selain KPK, seharusnya Komisi III DPR-RI juga harus memanggil Menteri Agama untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan korupsi pengadaan Al Quran.

"DPR jangan diam saja melihat apa yang diduga terjadi di Kemenag. Jangan karena nilai politisnya dari masalah ini tidak besar, maka komisi III hanya jadi penonton saja," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali berjanji akan memberikan penjelasan seputar dugaan korupsi pengadaan Al Quran, dan penjelasan tersebut akan dilakukan secepatnya karena hingga kini pihaknya tengah mengumpulkan data.

Penjelasan itu bisa saja dilakukan oleh Irjen Kemenag M Suparta atau Wakil Menteri Agama Prof Nazaruddin Umar MA. Bisa saja keduanya memberikan penjelasan kepada pers nanti, kata Menag Suryadharma Ali seusai memberikan sambutan pada Munas II Wanita Persatuan Pembangunan di Pondok Gede, Jakarta, Kamis petang.

Menag sendiri mengaku merasa terkejut dengan pemberitaan dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang mencuat pada Rabu (20/6) lalu. Namun untuk memberikan penjelasan secara komprehensif, perlu mengumpulkan data selengkapnya.(rr)

ANTARA







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template