Pengangkatan Jaksa Agung Tunggu SK Presiden

tv1one

Posisi Jaksa Agung kini tak lagi dijabat oleh Hendarman Supandji usai dikeluarkannya putusan MK atas dikabulkannya permohonan Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Putusan itu dikeluarkan MK pada pukul 14:35 WIB, Rabu, (22/9). Sejak diucapkannya putusan tersebut, tak ada lagi kewenangan terkait Jaksa Agung bagi Hendarman.

Jika masih dibutuhkan, tak menutup kemungkinan apabila Hendarman masih menjabat menjadi Jaksa Agung. Presiden, lanjut Mahfud, dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada Hendarman.

"Namun, tak menutup kemungkinan jika Hendarman masih dibutuhkan maka Presiden dapat mengeluarkan SK Pengangkatan kepada Hendarman, misalnya paling lama sampai akhir masa jabatan Presiden," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Rabu, (22/9).

Mahfud menambahkan, sejak putusan itu dikeluarkan maka Hendarman Supandji sudah tidak sah secara yuridis sebagai Jaksa Agung.
(tvOne)


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template