Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Surat Lengkap Pengunduran Diri Ketua DPR RI Setya Novanto

Surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Dasco di sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) pukul 20.50 WIB.

Berikut bunyi surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR:

Selengkapnya...

Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri

"Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," kata anggota MKD DPR Sukiman kepada wartawan di depan ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam.

Surat tersebut akan dibacakan di sidang MKD tak lama lagi.

"Surat sudah di pimpinan dan sebentar lagi akan dibacakan," kata anggota MKD dari PAN ini.
Selengkapnya...

Begini Ketentuan Sanksi Ringan, Sedang dan Berat yang Disuarakan MKD DPR RI

Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu pelanggaran etik ringan, sedang dan berat.

Masing-masing anggota MKD menyampaikan pandangannya atas putusan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Mayoritas menyuarakan sanksi sedang dan berat bagi Novanto.
Selengkapnya...

Masyarakat Menanti Keberanian MKD Putuskan Kasus 'Papa Minta Saham' Novanto Pagi ini

Hari ini, Rabu (16/12/2015) pukul 13.00 WIB, MKD akan mengambil keputusan akhir di kasus 'papa minta saham' Novanto. Pengambilan keputusan yang disebut konsinyering ini akan berlangsung tertutup.

"Mekanisme pengambilan putusannya tertutup, tapi pengumuman putusannya terbuka," kata Ketua MKD Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12).
Selengkapnya...

RANGKUMAN BERITA NUSANTARA DAN DUNIA


Selengkapnya...

Kesaksian Menko Polhukam Luhut Pandjaitan Meringankan atau Memberatkan Novanto?

Memang tak semua anggota MKD sepakat dengan pemanggilan Luhut Pandjaitan. Anggota MKD dari Partai Hanura Sarifuddin Sudding termasuk yang mempertanyakan urgensi pemanggilan Luhut. Sebab nama Luhut hanya disebut dalam rekaman percakapan Setya Novanto, Reza Chalid, dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan dia tidak terlibat dalam pertemuan.

Namun karena MKD sudah memutuskan memanggil Luhut Pandjaitan tentu saja kelanjutan sidang kasus papa minta saham ini bakal digelar besok Senin (14/12). Sesuai jadwal Luhut bakal diapanggil pukul 13.00 WIB atau setelah MKD memanggil pengusaha Reza chalid.
Selengkapnya...

Begini Pembelaan Lengkap Setya Novanto di Depan MKD DPR RI



Ketua DPR Setya Novanto membacakan 12 halaman nota pembelaan di depan sidang Mahkamah Kehormatan DPR RI (MKD). Sidang itu berlangsung jauh lebih singkat dibandingkan dua sidang sebelumnya karena Setya menolak menjawab semua pertanyaan terkait percakapan di rekaman.

Setya membacakan nota pembelaan ini di depan sidang MKD yang berlangsung sekitar 2 jam di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015). Nota tertulis itu juga tersebar di kalangan wartawan dan lingkungan DPR. Ini pembelaan lengkap Novanto:
Selengkapnya...

Presiden Jokowi Dapat Masukan dari Jaksa Agung-Kapolri Terkait Kasus Setya Novanto



Presiden Joko Widodo mendapat masukan dari Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti terkait kasus yang kini diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan dan MKD tengah mengusut soal pertemuan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membicarakan renegosiasi perpanjangan kontrak karya Freeport.
Selengkapnya...

Kahar Muzakir, Pimpin Sidang Setya Novanto Berlangsung Tertutup



Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang memeriksa Ketua DPR Setya Novanto di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/12/2015), berlangsung tertutup.

Rapat dipimpin oleh pimpinan MKD dari Golkar, Kahar Muzakir. Baca: Siapa Kahar Muzakir, Wakil Ketua MKD yang Pimpin Pemeriksaan Setya Novanto?
Selengkapnya...

Riza Chalid Tak Hadir, Akan Memperburuk Citra MKD dan DPR




Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk menghadirkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wapres demi mendapatkan saham PT Freeport yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Syaikhul Islam Ali kepada wartawan, di Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Selengkapnya...

Pernyataan Kemarahan Jokowi Terkait Kasus 'Papa Minta Saham'




Kemarahan Jokowi disampaikan usia konferensi pers soal Pilkada Serentak di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (7/12/2015). Saat itu, Jokowi ditanya soal proses sidang di MKD terakhir yang menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto, namun digelar dalam suasana tertutup.

Jokowi bicara pelan namun dengan tegas. Di bagian akhir, dia sempat meninggikan suara, sambil menggerakan tangannya. Setelah bicara keras, Jokowi tak mau meladeni tanya jawab dengan wartawan, dan memilih masuk ke dalam ruangan.
Selengkapnya...

Siswa Belum "Ngaku", SMA Don Bosco Belum Jatuhkan Sanksi


Pihak SMA Don Bosco Pondok Indah belum memberikan sanksi kepada delapan orang siswa kelas tiga yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap tujuh orang juniornya. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaaan SMA Don Bosco Pondok Indah Gerardus Gantur mengatakan, sanksi belum diberikan karena para siswa terduga pelaku tidak mengakui melakukan tindak kekerasan. Menurut dia, hal ini menyulitkan sekolah melakukan tindakan tegas.

"Ke delapan anak itu kan tidak semuanya melakukan tindak kekerasan. Jadi kami tidak bisa langsung memberikan sanksi," kata Gerardus, saat memberikan keterangan pers, Jumat (27/7/2012), di SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan.




Ia menambahkan, pihak sekolah akan memberikan sanksi setelah ada proses hukum yang saat ini ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Kasus ini sendiri tengah diselidik polisi setelah orangtua siswa korban melaporkan ke polisi pada Rabu (25/7/2012) dan Kamis (26/7/2012) kemarin.

Sementara itu, Manajer Pendidikan SMA Don Bosco Pondok Indah Ibnu Markatab mengatakan, mengenai pemberian sanksi, sekolahnya memiliki aturan tersendiri. Siswa yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi ringan atau berat tergantung pada kasusnya.

Jika terbukti melakukan kekerasan, kata dia, sekolah akan mengeluarkan siswa tersebut. Ibnu juga mengatakan, pihak sekolah berani mengeluarkan siswanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan.

Sementara itu, ada perbedaan keterangan antara korban dan terduga pelaku yang dihimpun pihak sekolah. Ada korban yang mengatakan dibawa dengan mobil milik terduga pelaku RR menuju lokasi tempat terjadinya aksi kekerasan. Keterangan lainnya menyebutkan bahwa para korban sudah ada di lokasi tanpa ada proses penjemputan ataupun datang bersama para terduga.

Orangtua salah satu korban, Lanjut Bangun mengatakan, pihaknya meminta sekolah mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan siswa yang diduga menjadi pelaku bullying.

"Anak saya sampai sekarang (hari ini) tidak mau sekolah. Dia ketakutan, tertekan. Maka, kami meminta kepada sekolah, kalau bersalah keluarkan dari sekolah. Selama dia (pelaku) masih ada, anak kami tidak tenang sekolah. Kalau mereka dikeluarkan, anak saya akan tetap sekolah di sana," kata Lanjut, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/7/2012).

Selain itu, ia juga meminta jaminan bahwa tindakan serupa tidak terjadi lagi.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

KPU Mesti Antisipasi Putusan MK soal Verifikasi Parpol


Komisi Pemilihan Umum harus mengantisipasi segala kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi menyangkut pengujian ketentuan Undang-Undang Pemilihan Umum, khususnya yang terkait dengan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2014.

KPU terutama harus cermat mengantisipasi jika kemudian mereka diharuskan memverifikasi semua parpol berbadan hukum, bukan hanya parpol berbadan hukum yang tidak memiliki kursi DPR saja, seperti ketentuan dalam UU Pemilu saat ini.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyebutkan, dengan proses verifikasi sudah dimulai 9 Agustus, diharapkan MK memutus perkara sebelum itu sehingga ada kepastian hukum, terutama bagi parpol yang saat ini punya wakil di DPR.




Hal itu terkait dengan langkah sejumlah parpol mengajukan pengujian ke MK, menuntut agar verifikasi tidak hanya diberlakukan kepada partai yang tidak memiliki kursi di DPR. Jika kemudian MK memutus selewat 9 Agustus, semua parpol mesti diverifikasi ulang, tentulah bakal muncul persoalan baru.

"Kalau putusannya seperti itu, harus ada alternatif waktu untuk memberi kesempatan bagi sembilan parpol yang ada di DPR saat ini," ujar Veri, Jumat (27/7/2012).

Rencananya, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2014 dibuka 10 Agustus-7 September mendatang. Pada Kamis (26/7/2012) pagi, KPU mengundang wakil pemerintah dan DPR untuk mengonsultasikan rancangan peraturan KPU, termasuk salah satunya soal verifikasi peserta pemilu. Namun, hanya perwakilan tiga fraksi yang hadir dalam forum konsultasi itu karena undangan yang dinilai mendadak dan bertepatan dengan masa reses DPR.

"Itu pun saya ditelepon anggota KPU," cerita anggota DPR dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Akbar Faizal, dari Makassar, Jumat pagi.

Veri khawatir keharusan melakukan konsultasi itu akan menyulitkan KPU dan juga Badan Pengawas Pemilu. Mekanisme menjadi bertele-tele, belum terhitung jika KPU ternyata lamban menyelesaikan draf dan ditambah keharusan menyesuaikan dengan agenda DPR.

"Tuntutannya justru ditujukan kepada DPR untuk berkomitmen memprioritaskan konsultasi dengan KPU. Sementara KPU-nya juga harus kerja cepat menyelesaikan peraturan-peraturan," sebut Veri.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ahmad Fauzi Ray Rangkuti menyebutkan, jika DPR sulit menepati keharusan rapat konsultasi itu, sebaiknya DPR membuat ketentuan teknis rapat konsultasi. Misalnya, apakah cukup lewat surat-menyurat ataukah hanya perwakilan saja. Jangan sampai kerja penyelenggara pemilu terbengkalai karena kelambanan respons.

"Kalau begini terus, yang akan terjadi saling menyandera yang dapat berimplikasi pada pelaksanaan pemilu," pungkas Ray.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Kasus 27 Juli Terhenti di Pengadilan Militer


Pihak PDI-P tidak pernah mendiamkan penyelesaian kasus 27 Juli. Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan, pihaknya hingga kini masih terus mendesak penyelesaian kasus penyerangan kantor DPP PDI 16 tahun lalu itu.

"Upaya hukum untuk kasus 27 Juli belum pernah ditutup. Kata siapa kami menutup. Sampai sekarang kami masih terus memperjuangkan penyelesaiannya," tegas Megawati seusai acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012).

Mega mengungkapkan, dari pihaknya, proses hukum masih terus berjalan hingga kini. Yang terjadi sejak beberapa tahun lalu adalah terhentinya proses di pengadilan militer.




Selain itu, pengadilan koneksitas pun belum membuahkan hasil yang memuaskan. "Pengadilan sipilnya sudah jalan. Pengadilan militernya yang enggak jalan," kata Mega.

Ia menerangkan, peristiwa berdarah yang berawal dari perebutan kantor antara dua kubu PDI itu sebenarnya terus menjadi perhatian pihaknya.

Karena itu, desakan kepada pihak militer untuk mengajukan para petinggi yang terlibat terus disuarakan pihaknya. "Jadi enggak benar kalau kami bungkam. Orang terus didesak, tapi enggak jalan kok," kata Mega.

Pada kesempatan yang sama, Ketum PDI-P itu juga menyinggung lima lembaga yang disebutkan Presiden SBY rentan korupsi. Menurut Mega, Presiden tidak perlu hanya sekadar berbicara atau mengindikasikan.

Yang terpenting adalah bagaimana melakukan tindakan untuk mengantisipasi kerawanan tersebut. "Kalau sudah ada yang bicara, berarti harus ada yang jawab. Ya saya bilang, laksanakan. Itu saja, laksanakan," kata Mega.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Ini Alasan KPK Umumkan Status Tersangka Emir Hari Ini


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkan status tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Izedrik Emir Moes, Kamis (26/7/2012) petang ini, padahal surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Emir Moeis diterbitkan 20 Juli 2012 lalu. Informasi soal sprindik yang menyebutkan Emir tersangka itu justru datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, Selasa (24/7/2012) karena menjawab pertanyaan pewarta soal permohonan cegah Emir yang dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhuk HAM, 23 Juli 2012 lalu.

Mengapa demikian? Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjawab pihaknya tidak langsung mengumumkan status tersangka Emir karena ada upaya hukum yang lebih baik dilakukan sebelum mengumumkan status hukum Emir. "Diumumkan pada hari ini supaya upaya hukum yang seharusnya dilakukan untuk dapat hasil yang lebih baik dilakukan lebih dulu sebelum diberitahukan kepada publik," ujar Bambang dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.




Terkait upaya hukum dalam kasus Emir, hari ini KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu di rumah Emir, di kantor PT AI di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, dan di rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama, Zuliansyah Putra Zulkarnain di Jalan Gandaria V Nomor 11 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Emir sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga menerima suap lebih dari 300 ribu dollar AS dari perusahaan berinisial AI terkait proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, 2004.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengenai modus dugaan korupsi yang dilakukan Emir, Bambang mengatakan hal itu akan menjadi bahan pertanyaan penyidik KPK dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka nantinya.

Sebelumnya KPK juga meminta Imigrasi mencegah Emir dan dua orang pihak swasta bepergian keluar negeri. Selain Zuliansyah, pihak swasta yang dicegah KPK adalah Reza Roestam. Belum diketahui keterkaitan dua orang swasta itu dalam kasus ini.

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap DPID


Komisi Pemberantasan Korupsi membidik tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, KPK tidak ragu menetapkan siapapun sebagai tersangka.

"Ada kemungkinan tersangka baru. KPK berpegang pada dua alat bukti yang cukup, jadi bisa siapa saja," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu (25/7/2012) saat ditanya kemungkinan kasus itu menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat selain Wa Ode Nurhayati.

Hari ini, KPK memanggil Wa Ode untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain kasus dugaan suap DPID, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq.




Menurut Johan, KPK mengembangkan informasi-informasi yang muncul dalam persidangan Wa Ode. Adapun Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian DPID.

Menurut surat dakwaan jaksa, ketiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.

Selain nama-nama pengusaha itu, persidangan Wa Ode juga memunculkan nama anggota DPR lain, yakni Mirwan Amir (Fraksi Partai Demokrat) dan Tamsil Linrung (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera).

Fahd yang bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu, mengungkapkan kalau Mirwan dan Tamsil mendapat jatah masing-masing dalam mengurus alokasi DPID.

Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar sedangkan Tamsil mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.

Johan mengatakan, pihaknya akan menguji kebenaran informasi yang muncul dalam persidangan Wa Ode tersebut. Dalam pekan ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan Fahd sebagai tersangka

KOMPAS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Presdir Toyota Diperiksa Sebagai Saksi KPK


Presiden Direktur Toyota Astra Motor, Johnny Darmawan, hari ini diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, Johnny diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Pelabuhan Kubangsari, Cilegon, Jawa Barat.

Johnny dinilai mengetahui kasus tersebut. "Rencananya akan kami periksa sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi SP, melalui pesan singkat, Jumat 20 Juli 2012.

Pengamatan VIVAnews, sampai berita ini diturunkan, Johnny belum terlihat menyambangi gedung komisi antikorupsi itu. Padahal, ia dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 WIB.



Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Walikota Cilegon, Aat Safaat yang kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Pembangunan Dermaga Pelabuhan Kubangsari dikerjakan PT Galih Medan Perkasa (GMP) sebagai pemenang tender. PT GMP dinyatakan sebagai pemenang tender karena mendapat nilai tertinggi dalam evaluasi administrasi dan teknis terhadap 240 peserta lelang pembangunan Pelabuhan Kubangsari yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Sementara KPK, mencurigai ada pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek itu. Guna membuktikannya, sejumlah pihak telah diperiksa KPK. Di antaranya, Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel (KS), Fazwar Bujang. (umi)

VIVAnews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

DPR Minta Menlu Selesaikan Kasus Joko Tjandra


Ketua DPR Marzuki Ali meminta Kementerian Luar Negeri ikut menyelesaikan masalah kewarganegaraan buron korupsi cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Joko diketahui sudah menjadi warga negara Papua Nugini sejak Juni lalu, meski statusnya adalah buron Polisi Internasional.

"Ini tugas Menteri Luar Negeri untuk melakukan diplomasi, tentu dalam koridor hukum Internasional," kata Marzuki di kantornya, Jumat 19 Juli 2012.

Kementerian Luar Negeri, katanya, harus menyelidiki apakah Joko Tjandra sudah memenuhi aturan ketika mengajukan aplikasi warga negara Papua Nugini. Sebab, tak mungkin ada satu negara yang menerima buronan koruptor menjadi warga negaranya.



"DPO itu biasanya sudah terdaftar diinterpol. Nah informasi ini apa sudah di terima Papua Nugini. Saya kira ini bisa diselesaikan," kata dia.

Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya menduga Joko menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan kewarganegaraan Papua Nugini. Pasalnya, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu negara harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum dan pemalsuan informasi.

Terkait kasus pidana Joko, Marzuki minta Kejaksaan Agung memburu aset buronan tersebut. Pernyitaan aset ini kerap terlewatkan. "Kadang-kadang kita tidak menyentuh sama sekali aset. Biasanya hukum hanya memutuskan pidana saja, bahkan in absentia. Tapi aset-asetnya belum. Bahwa aset-aset disita untuk negara, ya itu tugas kejaksaan melakukan penyitaan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Joko Tjandra dua tahun penjara karena bersalah dalam kasus cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan Joko membayar denda Rp15 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, dana di Bank Bali sejumlah Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Joko kemudian diketahui sudah terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sehari sebelum MA membacakan putusan itu pada 2009. Hingga kini ia masih masuk daftar buron Kejaksaan Agung dan Interpol. (ren)

VIVAnews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

Pengacara Bupati Buol Ungkap Uang Hartati


Amat Entedam, kuasa hukum Bupati Buol Amran Batalipu, tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah membeberkan "borok" anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya.

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation itu disebut Amat telah memberikan uang kepada Amran. Uang itu kemudian digunakan Amran untuk membayar saksi-saksi di 287 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Kabupaten Buol 2012 untuk pemenangannya sebagai Bupati Buol.

"(Uang) Itu untuk bantuan Pilkada. Salah satunya membayar saksi-saksi. Setiap saksi dapat Rp250 ribu," kata Amat di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Juli 2012.



Amat menjelaskan lebih jauh, bahwa uang dari istri anggota DPR, Murdaya Poo itu sebagian juga diperuntukan untuk membeli berbagai macam atribut kampanye. Salah satu kampanye Amran, lanjut dia, pernah dihadiri sampai 40 ribu orang. "Terus kan juga harus bayar bensin motor, apalagi di Buol kan mahal," kata Amat.

Dalam kasus suap ini, KPK juga sudah mencegah tujuh orang. Yakni Hartati, Amran, Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo, Sukirno, Kirana Wijaya, Benhard Arim, dan Seri Sirithorn.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus Buol ini selain Amran, yaitu Yani Ansori dan Gondo Sujono. Kedua nama itu adalah pegawai PT Hardaya Inti Plantations.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantations Siti Hartati Murdaya, membantah memberikan suap kepada Bupati Amran. "Demi Tuhan, saya orang beragama. Tidak bohong, deh," kata Hartati kepada para wartawan seusai memberikan hak suara Pilgub DKI, Rabu 11 Juli 2012.

Hartati pun membantah dia memerintahkan anak buahnya menyuap Amran. "Saya hanya bisa mengatakan, tidak ada suap," katanya.

Sementara, Juru Bicara Hartati Murdaya, M Al Khadziq, mengatakan perusahaan ini telah beroperasi di Buol sejak tahun 1995. PT Hardaya Inti Plantation saat ini tidak sedang membuka lahan perkebunan baru atau memperluas lahan perkebunannya. Al Khadziq membantah perusahaan itu menyuap Bupati Buol.

"Sehingga terlalu naif jika PT Hardaya Inti Plantation dikatakan berniat melakukan suap senilai miliaran hanya untuk mendapat surat rekomendasi HGU yang sesungguhnya tidak memiliki nilai signifikan itu," kata Al Khadziq.

VIVAnews







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

KPK Didesak Hentikan Penggalangan Koin Gedung Baru


Gerakan masyarakat dan mahasiswa penyelamat (GEMMAP) KPK, mendesak agar penggalangan koin untuk gedung baru KPK dihentikan.

Tidak hanya itu, GEMMAP juga meminta KPK harus fokus untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Tuntutan ini disampaikan GEMMAP KPK dalam aksi penolakan penggalangan koin KPK dan politisasi di KPK, Kamis (5/7/2012) siang



"KPK harus independen, KPK adalah lembaga negara, bukan NGO atau LSM. Kalaupun KPK bersikukuh tetap membangun gedung baru, KPK harus menggunakan jalan yang sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan," kata koordinator GEMMAP, Azka Maulana dalam keterangan persnya.

Dia menerangkan, KPK sebagai lembaga negara yang khusus dibentuk untuk melakukan pemberantasan korupsi diharapkan seluruh masyarakat Indonesia menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di negara ini.

Dengan otoritas KPK yang besar sesuai Undang-undang No 32 tahun 2002, KPK diharapkan tidak menghadapi hambatan untuk menjebol sistem korup.

Ekspetasi otoritas bahkan anggaran yang besar ternyata belum juga mampu menjadi kekuatan pendorong KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi seperti Century, Hambalang, hingga wisma atlet.

"Namun saat ini, KPK justru disibukkan dengan memikirkan gedung barunya. Koin untuk KPK sengaja didengungkan dan seakan melupakan tugas pokoknya yakni menyelesaikan kasus korupsi," ujar Azka.

Ditambahkannya, metode yang diambil dengan mengumpulkan koin tersebut juga dinilai janggal dalam konsep ketatanegaraan. Harusnya, sambung dia, KPK mendesak DPR agar segera mengesahkan alokasi anggaran tersebut.

"Pembangunan gedung baru KPK harus diimbangi dengan kredibilitas KPK dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyelesaikan berbagai skandal korupsi dan sebaiknya KPK kembali fokus pada tugasnya, bukan berlarut-larut dalam wacana gedung baru," tandasnya.

TRIBUNNEWS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Selengkapnya...

41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template