Tim Foke-Nara Laporkan Jokowi-Ahok ke Panwaslu DKI


Tim advokasi pasangan Fauzi 'Foke' Bowo-Nachrowi 'Nara' Ramli melaporkan pasangan Jokowi-Ahok ke Panwaslu DKI terkait iklan Jokowi-Ahok bersama Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto yang tayang di televisi swasta pada Minggu (13/5/2012) malam. Panwaslu DKI pun mengaku telah menerima laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi Tribun, Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilukada yang dilakukan tim pasangan Jokowi-Ahok saat masa tenang oleh tim Foke-Nara.




"Laporan resminya belum ada. Saya baru terima telepon dan smsnya. Kami harus lihat dulu apa konten iklan yang dilaporkan tersebut," ujar Ramdansyah, Selasa (15/4/2012).

Ramdansyah menuturkan pihaknya akan meminta copy video tayangan iklan Jokowi-Ahok bersama Prabowo Subianto kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI untuk melihat lebih dulu apakah materi iklan tersebut hanya iklan politik biasa atau iklan kampanye.

"Iklan politik bisa masuk pelanggaran pemilukada kalau mengajak untuk memilih dengan memaparkan visi dan misinya. Kami akan diskusikan ini dulu bersama KPU DKI dan KPI DKI, dan tentu kami tindaklanjuti laporannya" tandasnya.

Seperti diketahui, KPU DKI mengumumkan selama 40 hari mulai tanggal 13 Mei-23 Juni 2012 merupakan masa tenang pemilukada DKI. KPU DKI bersama Panwaslu dan tim sukses masing-masing calon akan merumuskan tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut.

TRIBUNNEWS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template