Sjahril Djohan Terbukti Menyuap, Sjahril Divonis 1,5 Tahun

tv1one

Perantara kasus suap Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta.

"Melanggar tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Sudarwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Oktober 2010.

Menurut Majelis Hakim, Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008.

"Terdakwa meletakkan amplop coklat BCA di sofa saat datang ke rumah Susno Duadji," kata salah satu hakim yang membacakan putusan secara bergantian. Setelah meletakkan amplop itu, terdakwa pulang. Dalam sidang sebelumnya, uang ini terkait dengan kasus mafia Arowana yang menyeret nama PT Salma Arowana Lestari.

Sjahril dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP soal suap. Namun demikian, hakim menyatakan jaksa hanya bisa membuktikan satu dari empat dakwaan yang dikenakan kepada mantan staf khusus Jaksa Agung ini.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, disebutkan adanya kesulitan dalam menemukan fakta suap senilai Rp3,5 miliar kepada Susno Duadji terkait kasus Gayus Tambunan. Sebab, dalam kesaksian di persidangan tidak ditemukan adanya kesesuaian antara saksi satu dan saksi lainnya.

"Hanya saksi Haposan Hutagalung (pengacara Gayus Tambunan dalam perkara mafia pajak) yang menyebutkan bahwa jika blokir dibuka maka Susno meminta imbalan sebesar Rp3,5 miliar," kata hakim.

Saksi lain tidak menyatakan adanya pembagian uang tersebut. "Saksi Susno bahkan mengaku tidak tahu-menahu masalah pembagian dana Rp3,5 miliar," jelas hakim.

Demikian pula dengan saksi mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Raja Erizman yang mengaku bahwa terdakwa dan Haposan tidak pernah datang ke ruangannya untuk membahas masalah pembukaan blokir rekening milik Gayus.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan terdakwa yang telah berusia lanjut. "Terdakwa pernah mengabdi kepada negara, serta terdakwa pernah menjalani beberapa kali operasi," ujar Sudarwin ketika membacakan hal-hal yang dianggap meringankan. (kd)

• VIVAnews

Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template