Pencopotan dari posisi Bendahara Umum DPP PD rupanya bukan sanksi final bagi M Nazaruddin. Pemberhentian keanggotannya dari DPR yang diikuti pemecatannya sebagai politisi PD sedang dipertimbangkan secara serius oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD).
"Sangat kami perhatikan dengan serius tindak lanjut seperti itu. Sebagai kader dia dapat kembali diperiksa, diputus dan dijatuhi sanksi baru disamping tanggung jawab hukum tentunya," kata Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Rabu (25/5/2011).
Keputusan mencopot M Nazaruddin sebagai Bendahara Umum DPP PD didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang bersangkutan masih dalam konteks pelanggaran etika. Namun sebagaimana di dalam UU 27/2009, terbuka peluang bagi DK PD meminta FPD melalui DPP PD agar mengenakan tindak Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bagi M Nazaruddin yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR.
"Untuk sementara ini kami terus memantau perkembangannya (proses hukum kasus dugaan suap Sekjen Kemenpora dan gratifikasi Sekjen MK yang menyeret nama M. Nazaruddin -red)," sambung Amir.
Syarat penerapan PAW tercantum dalam pasal 213 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partainya. Di ayat 2 pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Seorang anggota DPR diberhentikan antar waktu apabila;
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menjadi anggota partai politik lain.(detikNews)
- Indonesia Police Watch (IPW): Vonis Susno Kompromi Politik
- Herawati, istri Komjen Susno Duadji, menilai Vonis Tidak Adil
- Putri bungsu Susno Duadji, Dilliana Ermaningtyas,Pun Kecewa...
- Pengacara Susno Sedih atas Vonis Hakim
- Komjen Susno Duadji Tak Merasa Dikorbankan
- Komjen Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara
- FIFA Juga Tolak Pencalonan Toisutta dan Arifin
- Komdis PSSI Hukum Arifin Panigoro
- Sikat Getafe, Barca 8 Angka dari Madrid
- MU Menjauh dari Arsenal
- Serangan Pasukan Koalisi di Libya Libatkan 20 Pesawat
- Inilah Isi Surat Bom Buku untuk Ahmad Dhani
- Syahrini Lebih Berat Kehilangan Ayah daripada Anang
- Ashanty Jadi Obat Awet Muda Anang
- Alasan Mengapa Sekretaris Kabinet Dipo Alam Peringatkan Media
- Benzema Gol, Madrid Gagal Taklukkan Lyon Lagi
- Tak Ada Lagi Film Asing di Bioskop
- Bumi Hangus! Khadafi Bombardir Tripoli
- Ada 12 Hantu Mungkin Gantikan Film Asing
- PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Jajaran Liga Primer Indonesia (LPI)
- Dipertanyakan, PSSI Pelesirkan Pemilih di Kongres
- Yaman Juga Memanas, 5 Demonstran Tewas
- Libya Memanas, 27 Demonstran Tewas
- Libya Pun Blokir Facebook dan Twitter
- Hasil Liga Eropa Kamis atau Jumat (18/2/2011) dini hari WIB
- Hari Ini 1.500 Polisi Siaga di Bundaran HI
- Jumlah Penduduk Miskin Setara Penduduk Malaysia
- Pembangunan Infrastruktur Malaysia Butuh Ribuan Pekerja
- 23 Makam Dibongkar Mayat Bayi Dicuri, Warga Jaga Makam
- Permohonan Cerai Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah Dikabulkan
- 365 Tewas dan 5.500 Cedera demi Revolusi Mesir
- 365 Tewas dan 5.500 Cedera demi Revolusi Mesir
- Ogah Kabur, Presiden Tunisia Bentak Presiden
- Arsenal Tekuk Barcelona 2-1
- Kyai Penyebar SMS soal Cikeusik Dikurung
- Hasil Rapat DPR dengan Ahmadiyah
- Standar Harga Gabah Dihargai Semakin Rendah
- Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Ternyata Orang Terkaya di Dunia
- Tak Lagi "Ngumpet", Cut Tari Siap Kembali
- Dirjen Imigrasi Segera Deportasi Pemain-Pelatih Asing LPI
- Sopir Pun Gadaikan Ponsel di Bakauheni
- TransJakarta Bantah Sarang Pelecehan Seksual
- Presiden Hosni Mubarak Bajak SMS untuk Sebarkan Pesan
- Awas, Toko Online Gadungan di Facebook
- Kartu SIM Card Khusus Aremania
- Jawaban KPK Soal Nunun Nurbaeti
- Di Temanggung, Antonius Juga Lecehkan Katolik
- Kenal di Facebook, Polisi Hamili Pacar
- Gelandang Chelsea, Frank Lampard, Bangga Jadi Kapten Timnas
- Temanggung Membara, Massa Rusak Tempat Ibadah
- Ada 9 Korban Rusuh Temanggung Dirawat
- Adjie Massaid di Mata Angelina Sondakh
- Almarhum Adjie Massaid Sosok Humoris dan Pandai Bergaul
- Selamat jalan, Adjie Massaid!
- Gayus Tambunan Bisa Cepat, Kenapa Miranda Gultom Tidak
- Gayus H Tambunan: 2007 ke Bawah Jahiliah Semua
- Yuto Nagatomo Bangga Berkostum Nerazzurri
- ICW Tuding Nurdin Terima Dana APBD
- Pendukung Mubarak Coba Kepung Tahrir Square
- Sekitar 300 Orang Tewas Akibat Kerusuhan di Mesir
- Cirus Sinaga Terjerat Kembali Kasus Suap
- Special Hotlines for Communications with Indonesians in Egypt
- Kembali ke Index Topik Pilihan Mesir Bergolak, Ikhwanul Muslimin Tunjuk ElBaradei
- Tahun Baru Imlek 2011, Semarak Imlek di Mal
- Kalah, Madrid Kian Jauh dari Barca
- "Crop Circle" Ketiga Muncul di Magelang
- Putra Gubernur Sulsel Meninggal di IPDN
- Iran Hukum Mati Pengelola Situs Porno
- Penuhi Panggilan Polri, Cirus Geram Dicecar Wartawan
- Siapakah Hosni Mubarak dan Keluarganya
- Luna Maya Menangis di Sidang Putusan Ariel