Sanksi dalam penegakan etik di MKD diatur dalam ayat 8 pasal 147 UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Ada tiga jenis sanksi yang bisa dikenakan, yaitu pelanggaran etik ringan, sedang dan berat.
Masing-masing anggota MKD menyampaikan pandangannya atas putusan kasus dugaan pelanggaran etik Setya Novanto. Mayoritas menyuarakan sanksi sedang dan berat bagi Novanto.
Berdasarkan pasal 147 dimaksud sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (16/12/2015), dijelaskan bahwa dalam hal teradu terbukti melanggar, putusan disertai dengan sanksi kepada teradu berupa:
a. Sanksi ringan dengan teguran lisan atau teguran tertulis
b. Sanksi sedang dengan pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR atau pemberhentian dari jabatan pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR
c. Sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat 3 bulan atau pemberhentian tetap sebagai anggota DPR.
Dalam putusannya, anggota MKD sejauh ini menjatuhkan sanksi pelanggaran etik berupa sedang dan berat kepada Novanto. Artinya, sanksi yang akan dijatuhkan setidaknya adalah pemberhentian dari Ketua DPR RI.