Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Miranda Swaray Goeltom


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus dalam suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI). Dia ditahan setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Miranda adalah perempuan pertama yang menjabat Deputi Gubernur Senior BI melalui uji kelayakan oleh DPR pada 2004. Selain membawa keberuntungan dalam puncak kariernya, posisi prestisius ini juga sekaligus yang menjadi sandungan dalam hidupnya.

Siapa yang menyangka, belakangan terbongkar jalan yang ditempuh Miranda menuju puncak itu diduga ternyata didapat dengan cara menebar suap kepada anggota Komisi IX DPR yang saat itu menangani Keuangan.





Siapa yang menyangka, belakangan terbongkar jalan yang ditempuh Miranda menuju puncak itu diduga ternyata didapat dengan cara menebar suap kepada anggota Komisi IX DPR yang saat itu menangani Keuangan.

Pada 26 Januari 2012, KPK menyatakan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berupa cek perjalanan kepada Anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004 dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.

Miranda disangkakan membantu atau turut serta membantu terdakwa Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Diduga, 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.

Nunun Nurbatie, telah terbukti memberikan hadiah berupa cek perjalanan ke anggota dewan Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 senilai Rp20,8 miliar yang terkait dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Dia dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi. Mengacu kedua pasal tersebut, Guru Besar Universitas Indonesia itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp250 juta

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan mantan politikus PDIP Agus Condro Prayitno pada 4 Juli 2008. Ia mengaku menerima suap dalam bentuk cek perjalanan. Ia juga menyatakan ada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang juga menerima suap. Pada 9 Juni 2009, kasus ini kemudian diserahkan kepada KPK.

Babak demi babak berlalu kasus yang telah mempidanakan anggota dewan periode 1999-2004, namun Miranda tetap selamat dari jerat hukum. Untuk sekian lama Miranda aman berada dalam status saksi dalam kasus itu. Hingga akhirnya, Oktober 2010, Miranda dicegah bepergian ke luar negeri dan dua tahun kemudian resmi menjadi tersangka.

Sebelum berkarir di BI, Miranda adalah pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Wanita kelahiran Jakarta, 9 Juni 1949 ini mulai mengajar sebagai dosen FEUI pada 1975.

Sebelum dikenal sebagai pakar ekonomi moneter terkemuka di Indonesia, wanita yang memiliki khas rambut pendek berganti warna ini, menyelesaikan gelar sarjana di Universitas Indonesia. Sementara gelar Master dan PhD-nya didapatkan dari Universitas Boston, Amerika Serikat.

Karirnya dimulai pada 1973 sebagai koordinator dan staf pengajar untuk kursus jangka pendek dan jangka panjang pada Program Perencanaan Nasional, Bappenas-FEUI. Miranda pernah menjadi konsultan Bank Dunia dalam berbagai proyek dan Badan Bantuan Pengembangan Internasional Amerika (USAID), Jakarta.

Pada 1998, ia menjadi Presiden Komisaris PT Bank UPPINDO dan Komisaris Utama PT. ASKRINDO sebagai wakil pemegang saham Bank Indonesia.

Pada 2004, Miranda menjabat Presiden Komisaris PT Rabobank Internasional Indonesia setelah sebelumnya sempat menjadi Alternate Governor pada Bank Pembangunan Asia untuk Indonesia.

Ia turut dalam pemilihan gubernur BI pada 2003 namun kalah dari Burhanuddin Abdullah. Akhirnya dia harus puas menjabat posisi deputi gubernur senior. Jabatan deputi gubernur senior BI ini disandangnya dari 2004 sampai 2008, setelah sebelumnya menjabat deputi gubernur BI.

Pada 17 Mei 2009, Miranda mencapai karir puncaknya di BI sebagai pelaksana tugas gubernur BI menggantikan Boediono yang dipinang menjadi pendamping SBY sebagai wakil presiden.

Selain dikenal sebagai salah satu wanita cerdas di Indonesia, Miranda dikenal karena penampilannya yang modis dan mewah. Rambutnya yang kerap warna-warni merupakan salah ciri khas Miranda. Ditambah lagi, busana yang dikenakannya tak bergaya konservatif, melainkan dinamis elegan dan berkelas.

Dalam pergaulannya, Miranda dikenal dengan julukan 'Miss Telat' lantaran sering tak tepat waktu menghadiri acara. Kebiasaannya itu ternyata tidak berdampak buruk bagi hidupnya, melainkan membawa berkah saat terjadi aksi teror bom di Hotel JW Marriot pada 17 Juli 2009.

Miranda telat datang memenuhi undangan makan siang Direktur Rabo Bank Hans WilkemBolen di Restoran Syailendra. Hans tewas akibat aksi teror bom itu, sementara Miranda sang Miss Telat yang 'ngaret' justru selamat.

Kini, Miranda tak bisa selamat dari kasus yang membelitnya. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK. Sel tahanan Miranda, berdampingan dengan Angelina Sondakh, tersangka kasus suap dalam pembangunan proyek di Kemenpora dan Kemendiknas. [mah]
TRIBUNNEWS







BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template