Awas! DPR Lemahkan Pemberantasan Korupsi



Kehadiran dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja ditolak oleh Komisi III DPR. Penolakan ini dianggap sebagai bukti nyata lembaga lesislatif tersebut tidak pro akan pemberantasan korupsi, tetapi justru berupaya melemahkan KPK.

"Komisi III seolah telah mengambil posisi dalam barisan corruptor fights back," tegas Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri kepada detikcom, Selasa (1/2/2012).

Menurut Ronald, alasan mayoritas fraksi di Komisi III DPR yang menilai Bibit dan Chandra masih berstatus tersangka sangat mengada-ada. Padahal, Kejaksaan Agung sudah menerbitkan deponering terhadap kasus dugaan suap yang sempat disangkakan kepada keduanya.

"Kasus Bibit-Chandra sendiri telah dikesampingkan oleh Jaksa Agung dan semua pihak harusnya menghormati keputusan tersebut," kata Ronald.

Dalam UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 79 huruf h dan Peraturan DPR RI No 1/2009 tentang Tata Tertib, Pasal 12 huruf h sangat jelas disebutkan jika anggota DPR diwajibkan menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.

"Komisi III harusnya menghormati KPK sebagai institusi dengan segenap pimpinannya yang merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.

Pada rapat kemarin komisi III memutuskan untuk melarang Bibit dan Chandra hadir dalam rapat dengan alasan masih berstatus tersangka. Keputusan yang diambil melalui voting itu didukung oleh Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerinda.

Adapun Fraksi PD, PAN dan PKB (Hanura tidak hadir-red) berpendapat duet Bibit-Chandra tidak lagi menyandang status tersangka dan karenanya layak hadir selaku Pimpinan KPK. Sebab kasusnya sudah dideponering.



Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template