Herawati, istri Komjen Susno Duadji, menilai Vonis Tidak Adil


Herawati, istri Komjen Susno Duadji, menilai vonis hukuman penjara 3,5 tahun atas suaminya tidak adil. Dia membandingkan dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Sjahril Djohan yang hanya 1,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Kamis (24/3/2011) memvonis mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri itu dengan hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto saat membacakan putusan.

Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan. "Jika tidak dibayar akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," ucap Charis.

Susno dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya. Menurut majelis hakim, perbuatan Susno merugikan negara Rp 8,1 miliar.

"Terdakwa terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kepala Polda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.

Susno terbukti melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam UU yang sama.

Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis.

Sedangkan hal-hal yang memberatkan, Susno telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, tujuh tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.

Herawati yang menghadiri sidang pembacaan vonis suaminya tampak tegar. Seusai mendengar vonis hakim, Herawati mencium tangan Susno lalu mencium pipi kiri dan kanan. "Bagaimanapun dalam keadaan apapun harus mensuport (Susno)," ujarnya.
• (KOMPAS)


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template