Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Netta S Pane menilai, vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji merupakan kompromi politik. Dalam pantauannya, banyak fakta persidangan yang menguntungkan Susno tak dijadikan dasar putusan yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011) malam.
"Kita sangat menyayangkan vonis itu karena tidak melihat realitas sosial dan politik bahwa Susno sudah diterima kembali oleh institusinya. Kami memahami putusan ini sebagai suatu kompromi politik," kata Netta saat dihubungi Kompas.com, malam ini.
Kompromi politik yang dimaksudnya adalah "menyelamatkan" wajah kepolisian dan kejaksaan. "Hakim tidak mau kehilangan muka, juga tidak mau membuat kejaksaan dan Polri kehilangan muka. Jadi komprominya ya 3,5 tahun itu, angka yang setengah lebih dari tuntutan jaksa," kata dia.
Ia berharap, seluruh fakta persidangan dapat dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi dalam memproses banding. Seperti diketahui, Susno langsung mengajukan dan mendaftarkan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
"Dengan tidak adanya instruksi penahanan terhadap Susno semakin menguatkan bahwa vonis ini hanya kompromi," tegas Netta.
Susno Duadji dinyatakan hakim terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya. Majelis hakim menilai, perbuatannya tersebut merugikan negara Rp 8,1 miliar.
"Terbukti melakukan pemotongan dana dan setelah terkumpul tidak digunakan untuk pengamanan pilkada, tapi pembelian valuta asing, Camry sebagai mobil dinas, atensi Kapolda Jabar dan pejabat Polda," ujar anggota majelis hakim, Samsudin.
Susno terbukti melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 dalam undang-undang yang sama. Adapun hal-hal yang meringankan, Susno mengungkap adanya penyimpangan di Mabes Polri dan berada dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama 34 tahun," kata Charis.
Sementara hal-hal yang memberatkan, Susno telah merugikan keuangan negara dan tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat sebagai penegak hukum. Vonis terhadap Susno lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Susno 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta.
• (KOMPAS)
- Indonesia Police Watch (IPW): Vonis Susno Kompromi Politik
- Herawati, istri Komjen Susno Duadji, menilai Vonis Tidak Adil
- Putri bungsu Susno Duadji, Dilliana Ermaningtyas,Pun Kecewa...
- Pengacara Susno Sedih atas Vonis Hakim
- Komjen Susno Duadji Tak Merasa Dikorbankan
- Komjen Susno Duadji Divonis 3,5 Tahun Penjara
- FIFA Juga Tolak Pencalonan Toisutta dan Arifin
- Komdis PSSI Hukum Arifin Panigoro
- Sikat Getafe, Barca 8 Angka dari Madrid
- MU Menjauh dari Arsenal
- Serangan Pasukan Koalisi di Libya Libatkan 20 Pesawat
- Inilah Isi Surat Bom Buku untuk Ahmad Dhani
- Syahrini Lebih Berat Kehilangan Ayah daripada Anang
- Ashanty Jadi Obat Awet Muda Anang
- Alasan Mengapa Sekretaris Kabinet Dipo Alam Peringatkan Media
- Benzema Gol, Madrid Gagal Taklukkan Lyon Lagi
- Tak Ada Lagi Film Asing di Bioskop
- Bumi Hangus! Khadafi Bombardir Tripoli
- Ada 12 Hantu Mungkin Gantikan Film Asing
- PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Jajaran Liga Primer Indonesia (LPI)
- Dipertanyakan, PSSI Pelesirkan Pemilih di Kongres
- Yaman Juga Memanas, 5 Demonstran Tewas
- Libya Memanas, 27 Demonstran Tewas
- Libya Pun Blokir Facebook dan Twitter
- Hasil Liga Eropa Kamis atau Jumat (18/2/2011) dini hari WIB
- Hari Ini 1.500 Polisi Siaga di Bundaran HI
- Jumlah Penduduk Miskin Setara Penduduk Malaysia
- Pembangunan Infrastruktur Malaysia Butuh Ribuan Pekerja
- 23 Makam Dibongkar Mayat Bayi Dicuri, Warga Jaga Makam
- Permohonan Cerai Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah Dikabulkan
- 365 Tewas dan 5.500 Cedera demi Revolusi Mesir
- 365 Tewas dan 5.500 Cedera demi Revolusi Mesir
- Ogah Kabur, Presiden Tunisia Bentak Presiden
- Arsenal Tekuk Barcelona 2-1
- Kyai Penyebar SMS soal Cikeusik Dikurung
- Hasil Rapat DPR dengan Ahmadiyah
- Standar Harga Gabah Dihargai Semakin Rendah
- Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak Ternyata Orang Terkaya di Dunia
- Tak Lagi "Ngumpet", Cut Tari Siap Kembali
- Dirjen Imigrasi Segera Deportasi Pemain-Pelatih Asing LPI
- Sopir Pun Gadaikan Ponsel di Bakauheni
- TransJakarta Bantah Sarang Pelecehan Seksual
- Presiden Hosni Mubarak Bajak SMS untuk Sebarkan Pesan
- Awas, Toko Online Gadungan di Facebook
- Kartu SIM Card Khusus Aremania
- Jawaban KPK Soal Nunun Nurbaeti
- Di Temanggung, Antonius Juga Lecehkan Katolik
- Kenal di Facebook, Polisi Hamili Pacar
- Gelandang Chelsea, Frank Lampard, Bangga Jadi Kapten Timnas
- Temanggung Membara, Massa Rusak Tempat Ibadah
- Ada 9 Korban Rusuh Temanggung Dirawat
- Adjie Massaid di Mata Angelina Sondakh
- Almarhum Adjie Massaid Sosok Humoris dan Pandai Bergaul
- Selamat jalan, Adjie Massaid!
- Gayus Tambunan Bisa Cepat, Kenapa Miranda Gultom Tidak
- Gayus H Tambunan: 2007 ke Bawah Jahiliah Semua
- Yuto Nagatomo Bangga Berkostum Nerazzurri
- ICW Tuding Nurdin Terima Dana APBD
- Pendukung Mubarak Coba Kepung Tahrir Square
- Sekitar 300 Orang Tewas Akibat Kerusuhan di Mesir
- Cirus Sinaga Terjerat Kembali Kasus Suap
- Special Hotlines for Communications with Indonesians in Egypt
- Kembali ke Index Topik Pilihan Mesir Bergolak, Ikhwanul Muslimin Tunjuk ElBaradei
- Tahun Baru Imlek 2011, Semarak Imlek di Mal
- Kalah, Madrid Kian Jauh dari Barca
- "Crop Circle" Ketiga Muncul di Magelang
- Putra Gubernur Sulsel Meninggal di IPDN
- Iran Hukum Mati Pengelola Situs Porno
- Penuhi Panggilan Polri, Cirus Geram Dicecar Wartawan
- Siapakah Hosni Mubarak dan Keluarganya
- Luna Maya Menangis di Sidang Putusan Ariel
