Iran Hukum Mati Pengelola Situs Porno



Pengadilan Iran menjatuhkan hukuman mati terhadap dua orang atas pengoperasian situs porno, kata jaksa agung Abbas Jafari Dolatabadi yang dikutip kantor berita IRNA.

"Dua pengelola jejaring porno telah dihukum mati di dua pengadilan berbeda dan putusan keduanya telah dikirim ke pengadilan tinggi untuk konfirmasi," kata Dolatabadi, tanpa menyebutkan nama kedua terhukum.

Desember lalu, Kanada menyatakan kekhawatiran mengenai laporan hukuman mati yang dijatuhkan pada warga Kanada kelahiran Iran atas tuduhan pembuatan jejaring porno tersebut. Saeed Malekpour, 35 tahun, ditahan karena merancang dan memperbaharui isi jejaring dewasa, yang mengundang kemarahan rezim di Teheran, dan menghina kesucian Islam, demikian menurut kampanye online untuk pembebasannya.

Malekpour ditahan di republik Islam itu tahun 2008 setelah kembali dari kunjungan ke ayahnya yang sedang sakit. Pengadilan memutuskan hukuman mati atasnya pada Desember.

Belanda telah membekukan kontak dengan Teheran setelah perempuan Belanda dihukum gantung, Sabtu, atas tuduhan penyeludupan narkoba, yang awalnya ditahan karena turut serta dalam protes melawan pemerintah.

Iran, China, Saudi Arabia dan AS memiliki angka eksekusi hukuman mati tertinggi setiap tahun. Perzinahan, pembunuhan, perdagangan narkoba dan kejahatan berat lainnya dapat diberi hukuman mati di republik Islam itu.
• kompas.com



Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template