Bukti Gayus Lumbuun dan Nasir Djamil Tidak Konsisten Sikapi Bibit-Chandra



Fraksi PDIP dan Fraksi PKS merupakan dua dari lima fraksi yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Pernyataan penolakan itu salah satunya digaungkan oleh anggota FPKS Nasir Djamil dan anggota FPDIP Gayus Lumbuun. Namun, ternyata keduanya tidak konsisten alias mencla-mencle menyikapi kasus Bibit-Chandra.

Baik Nasir maupun Gayus Lumbuun sama-sama menolak kehadiran Chandra dan Bibit dengan alasan status hukum Chandra-Bibit tidak jelas karena Jaksa Agung memutuskan deponeering dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK terkait kasus Anggoro Widjojo. Padahal, beberapa bulan sebelumnya, Nasir dan Gayus termasuk dua politisi yang mendorong agar kasus Chandra-Bibit diselesaikan dengan cara deponeering.

Dalam pernyataannya hari ini, Senin (31/1/2011) di gedung DPR, Gayus Lumbuun meminta anggota komisi III lainnya untuk sama-sama memperdebatkan kehadiran Bibit dan Chandra di DPR. Karena menurut politisi PDIP itu, deponeering hanya mengesampingkan penyidikan, namun tidak menghapus status tersangka.

"Deponeering adalah mengesampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumkan kelayakan kedatangan mereka berdua," kata Gayus.

Padahal, pada Senin, 11 Oktober 2010 lalu, Gayus mendorong agar kasus Chandra-Bibit diselesaikan dengan deponeering. Dia juga mendorong agar Presiden SBY segera menunjuk jaksa agung definitif agar deponeering terhadap Bibit-Chandra bisa segera direalisasikan.

"Agar KPK tidak lemah, pemerintah harusnya mengangkat Jaksa Agung yang definitif, lalu berikan deponering. Jadi hal seperti ini yang seringkali diabaikan," kata politisi senior PDIP itu saat itu.

Hal yang sama juga disampaikan Nasir Djamil. Hari ini dia menolak kehadiran Bibit-Chandra dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR dengan alasan mempertimbangkan alasan moralitas. Bagi dia, status deponeering tidak menghilangkan status tersangka terhadap Bibit-Chandra.

Karena itu, menurut Nasir, tidak sepatutnya seorang tersangka ikut rapat dengan lembaga negara. "Deponeering itu membuat orang tidak jelas," tandas dia.

Padahal, pada 3 Juni 2010, Nasir Djamil jelas-jelas mendorong agar kasus Chandra-Bibit diselesaikan dengan deponeering. "Memang kalau saya dari dulu kepinginnya deponeering. Kalau waktu itu jaksa sungguh-sungguh harusnya jaksa mendeponeering kasus ini," kata Nasir di Jakarta, Kamis (3/6/2010) lalu.

Saat itu, Nasir mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang mengeluarkan SKPP dalam kasus Chandra-Bibit. Dia mencurigai ada niat tertentu terhadap pemberian SKPP. "Saya enggak tahu, apa ini memang Bibit-Chandra jadi musuh bersama?" kata Nasir.

Setelah sekian lama berselang, ternyata pernyataan dua politisi ini berlawanan arah. Dulu, Gayus Lumbuuun dan Nasir Djamil mendukung deponeering untuk Bibit-Chandra, tapi mengapa sekarang mempersoalkan deponeering dan menolak Bibit-Chandra dalam Raker dengan DPR?
• detik.com



Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template