tv1one

Kasat Reskrim) Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi, Zulkarnaen Harahap mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa secara maraton 16 orang saksi. Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, tiga tersangka baru ini diduga kuat ikut merusak aset-aset milik jamaah Ahmadiyah.
“Jadi untuk sementara ini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 4 orang," kata Zulkarnaen, Senin 4 Oktober 2010. Lebih lanjut dia menjelaskan, satu tersangka penganiayaan dan tiga pelaku perusakan.
Kepolisian belum bersedia membuka nama atau inisial para tersangka. Sebab, menurut Zulkarnaen, jumlah tersangka dalam kasus ini akan terus bertambah.
Lebih lanjut ia menegaskan, kepolisian belum menemukan siapa pelaku yang menyuruh atau provokator untuk kerusuhan di kompleks Ahmadiyah itu, Jumat malam, pekan lalu.
Masjid dan sejumlah rumah jamaah Ahmadiyah dibakar massa. Sempat beredar kabar, insiden itu dipicu oleh salah satu warga Ahmadiyah.
Namun, pihak Ahmadiyah membantah menjadi pemicu rusuh.
• VIVAnews
