Miranda Goeltom Akan Diperiksa Ulang 18 Oktober

tv1one

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.

Miranda akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus suap yang diterima sejumlah mantan anggota DPR dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior tahun 2004, yang saat itu dimenangkan oleh Miranda.

"Kita akan jadwalkan pekan depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 11 Oktober 2010. Sedianya Miranda diperiksa pada Senin 4 Oktober, namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksan.

Usai pemilihan Deputi Gubernur Senior yang saat itu dimenangkan Miranda, sebanyak 480 cek perjalanan mengalir ke sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004.

Miranda pernah membantah telah mengeluarkan 480 lembar cek perjalanan paska dirinya terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004-2009.

"Saya kaget ada hal itu," kata Miranda saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Miranda mengaku baru mengetahuinya setelah ada pengakuan dari Agus Chondro Prayitno.

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan 26 anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka. Mereka diduga telah menerima suap usai pemilihan Miranda terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (umi)

• VIVAnews

Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template