Ke Depan, Sulit Ada "Whistle Blower"

tv1one

Kuasa hukum Susno Duaji, Henry Yosodiningrat, menyatakan ditolaknya uji materil Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban akan mengakibatkan sulitnya muncul pengungkap aib atau whistle blower baru di kemudian hari.

"Kita takutkan dengan adanya putusan ini ke depannya, akan memberikan ancaman untuk whistle blower. Bisa saja semua takut dan tidak ada yang mau jadi whistle blower lagi," ujarnya, Jumat (24/9/2010), usai mengikuti persidangan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Menurut Henry, dirinya sependapat dengan apa yang disampaikan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva yang menyatakan perlunya perlindungan terhadap kliennya, Susno Duaji, yang sudah mengungkapkan sejumlah kasus korupsi termasuk kasus Gayus.

"Harusnya dibuktikan terlebih dulu (seluruh pelaku), baru dia kemudian dijadikan sebagai tersangka. Inilah juga dalil yang kami sampaikan dan kami mohonkan pada hakim," ujarnya.

Persoalannya, lanjut Henry, belum ada satu pun yang bisa dijadikan bukti bahwa Susno bersalah. "Jadi sebenarnya keputusan yang sangat rasional itu putusan Hamdan Zoleva yang harusnya jadi putusan MK," ungkapnya.

Hari ini, Jumat (24/9/2010), MK menolak seluruh permohonan uji materi pasal 10 ayat 3 UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diajukan Susno Duaji. Sosok Susni Duaji menjadi pengungkap aib dalam kasus Gayus Tambunan dan PT Salmah Arwana Lestari sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka Mabes Polri.
Kompas


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template