Susno Kalah di Mahkamah Konstitusi (MK)

tv1one

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan gugatan Mantan Kabareskrim Susno Duadji terhadap judicial review pasal 10 ayat 2 Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menolak permohonan provisi secara keseluruhannya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Jumat (24/9/2010), di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Majelis hakim konstitusi menilai bahwa pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang digugat Mantan Kabareskrim Susno Duaji tidak bertentangan dengan UUD 1945. "Pasal tersebut sangat jelas menegaskan bahwa substansi normatif adalah memberikan penghargaan saksi dan pelopor yang beritikad baik untuk diberikan keringanan hukuman," ujar hakim lainnya, Achmad Sodiki.

Akan tetapi, hal tersebut tidak berlaku untuk tersangka maupun pelapor yang tidak beritikad baik. Pada sidang putusan ini, terdapat satu hakim yang menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) yakni Hamdan Zoelva. Hamdan Zoelva berpendapat posisi strategis Susno merupakan sumber informasi yang sangat penting dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan maupun tindak pidana korupsi.

Sikap susno sebagai whistle blower juga dinilai sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umum karena berhasil mengungkap kasus Gayus.

Kompas


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template