"Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang memerintah melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) Provinsi Gorontalo 2001," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo, Rabu (23/5/2012), di Gorontalo.
Siswoyo menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menentukan kapan pemanggilan terhadap Fadel untuk diperiksa sebagai tersangka. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa empat saksi yang kesemuanya mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006.
Menurut Siswoyo, dana silpa sebanyak Rp 5,4 miliar itu dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.
"Setidaknya, dasar pembagian dana silpa dituangkan dalam peraturan daerah. Tidak cukup hanya kesepakatan bersama antara gubernur dan ketua DPRD," ujar Siswoyo.
Tribunnews
BERITA LAINNYA: