Sopir Xenia Kecelakaan Maut di Gambir Dijerat Pasal Berlapis


Apriyani Susanti (29), pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI, dijerat pasal berlapis. Selain disangka melanggar tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas, pekerja seni warga Jalan Ganggeng Terusan, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, itu juga pengguna narkoba.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto secara terpisah, Senin (23/1/2012).



Apriyani adalah pengemudi Daihatsu Xenia yang menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu sekitar pukul 11.15. Akibatnya, 5 orang tewas di lokasi, 4 orang tewas dalam perawatan pertolongan di RSPAD Gatot Soebroto, dan 3 orang luka berat, masih dirawat di RSPAD. Satu orang yang menderita luka ringan adalah salah satu penumpang Xenia.

Rikwanto menyatakan, pengemudi dikenai pasal berlapis Undang-Undang Lalu Lintas, sedangkan tiga temannya yang menumpang mobil, dalam kasus lalu lintas, hanya sebagai saksi. Mereka adalah Adistina Putri (25), Ari Sendi (34), dan Deni Mulyana (30).

”Keempat orang itu saat pemeriksaan memberikan keterangan berbelit-belit. Mengaku rem mobilnya blong, setelah kami cek, remnya ternyata tidak blong. Pengakuan bahwa mereka minum minuman keras baru diakui pagi tadi,” papar Rikwanto.





Tiga pasal Undang-Undang Lalu Lintas yang dilanggar adalah Pasal 283 mengenai mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya, Pasal 287 Ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 Ayat 1 sampai 4 tentang orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, yang korbannya mulai dari luka ringan sampai meninggal. ”Ancaman hukumannya antara lain hukuman penjara selama enam tahun,” katanya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho A Wijayanto menjelaskan, hasil tes urine pengemudi dan tiga penumpang Xenia tersebut menunjukkan semuanya mengandung metamfetamin, yang unsur ini bisa ditemukan pada ekstasi dan sabu. ”Keempatnya menjadi tersangka pengguna narkoba atau melanggar Pasal 127 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika,” katanya.

Nugroho menambahkan, dari pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, mereka mengaku meminum minuman beralkohol, yakni Whisky dan bir, kemudian masing-masing menelan setengah butir ekstasi.

”Tersangka Apriyani atau sopir Xenia itu menjadi hilang kendali diri dalam mengemudi, lebih disebabkan mabuk minuman keras, bukan karena ekstasinya,” katanya.

Urutan kronologinya, kata Nugroho, dimulai pada Sabtu lalu, sewaktu Apriyani dan ketiga temannya menghadiri pesta pernikahan kolega mereka di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

”Dari buku tamu pesta pernikahan di Hotel Borobudur itu, memang ada nama-nama mereka. Jadi, Sabtu malam itu, mereka ke pesta pernikahan di hotel, dari sana ke kafe di Kemang, lalu dilanjutkan ke diskotek di Hayam Wuruk. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi ketika mereka berencana menuju kafe di Kemang lagi karena salah seorang dari mereka meninggalkan mobilnya di tempat parkir kafe itu,” tutur Nugroho.

Mobil bodong
Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan Apriyani, kata Rikwanto, hingga Senin siang kemarin masih dicari siapa pemiliknya. ”Tersangka Apriyani tidak bisa menunjukkan STNK dan surat-surat kendaraan lainnya. Istilah umumnya mobilnya bodong. Dia mengaku bahwa mobil itu mobil pinjaman dari seorang temannya yang berinisial E, tetapi hingga sekarang kami belum bisa menemukan orang itu. Tersangka juga tidak memiliki SIM. Dia mengaku terakhir punya SIM tahun 2003,” kata Rikwanto.

Sepanjang Senin kemarin, mobil itu terparkir di halaman Kantor Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran, Jakarta Selatan. Terlihat rangka mobil sisi kanan dan as depan patah.

Hukum berat
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menegaskan, pengemudi mobil itu memang harus dijerat pasal berlapis. ”Dia itu juga pembunuh massal. Tidak layak jika cuma diancam enam tahun penjara,” kata Tigor.

Yadi Musa (49), ayah dari Buhari alias Ari (16), salah satu dari sembilan korban tewas, menegaskan, pihaknya mencari keadilan. ”Hukuman bagi pengemudi harus berat sesuai dengan perbuatannya. Saya dan warga di sini sepakat akan terus mengawal proses hukum pengemudi. Jangan sampai dihukum ringan,” katanya saat ditemui di rumah duka di Tanah Tinggi RT 12 RW 7, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Pendapat senada diungkapkan Ariyati, ibunda Indra Gunawan (13), warga Tanah Tinggi, dan juga Joni Budianto, ayah Keni Perdana Sakti (8), warga Jepara, Jawa Tengah. Indra dan Keni menderita luka cukup parah di kepala dan beberapa bagian tubuhnya akibat diseruduk mobil itu. Keduanya kini masih dirawat di Paviliun Anak RSPAD Gatot Soebroto.

Sementara itu, Bawuk, Ketua RT 11, tempat tinggal Apriyani, mengatakan, Apriyani dikenal sebagai sosok yang baik dan ramah kepada tetangga dan masyarakat. Sebelum berkuliah di Institut Kesenian Jakarta, Apriyani cukup aktif di karang taruna setempat.
KOMPAS

Menkopolhukam: Nazaruddin Dicuci Otak, Makin Bersih dan Bagus
Komisi III DPR Paksa Besuk Nazaruddin, DPR & KPK Saling Balas
Komite Etik KPK Janji Bongkar 'Nyanyian' Muhammad Nazaruddin
Partai Demokrat Ingatkan DPR Tak Intervensi Kasus Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin Ditangkap, Angelina Sondakh Pasrah
Komisi Yudisial (KY) Rekomendasikan Nonaktikan 3 Hakim Antasari
Antasari Akan Serahkan Memori Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel Hari Ini
Antasari Azhar Serahkan Memori Peninjauan Kembali PK Siang Ini
Inilah Cerita Jawaban Polisi Soal Terlambatnya Pesawat Carteran Nazaruddin
Siapa Rahmat Nasir dan Eng Kian Lim, Teman M Nazaruddin di Pelarian?
Inilah Beberapa Kejanggalan Kepulangan Nazaruddin
Presiden pun Punya Kepentingan Terhadap Nazaruddin
Lin Dan Juara Dunia Tunggal Putra di Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2011
Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2011, China Kembali Sapu Bersih
Bona/Ahsan Gagal ke Final Kejuaraan Dunia Bulutangkis
Putri Ariyanti Haryo Wibowo, Cicit mantan Presiden Soeharto Diancam Hukuman 15 Tahun
Inilah Alasan Megan Fox Dipecat dari Transformers 3
TKI Ruyati binti Satubi Saruna Dipancung, Ini Jawaban Marty Natalegawa
Nasib Ruyati Tak Menentu Sejak Maret 2011
Kronologi TKI Ruyati binti Satubi Saruna Dihukum Pancung di Arab Saudi
Tur Asia, Chelsea Tak Mampir di Indonesia
DKI Diminta Tegas Atur Usia Kendaraan Umum
Nasib JAT Setelah Ba'asyir Divonis Bersalah
OC Kaligis Jadi Pengacara Nazaruddin
Tiga Kali Nazaruddin Abaikan Panggilan KPK
Nazaruddin Tuding Angie Main Dana Kemenpora
Polri Tangkap 14 Tersangka Diduga Teroris
Ancaman Bom Beredar, Ini Tanggapan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo
Teroris di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Terlibat Pemboman Cirebon
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Prihatinkan Indonesia Peringkat 47 Negara Terkorup
Komite Normalisasi Mulai Dibanjiri Tekanan
Sebagai Komisi Hukum DPR, Adang Dorojatun Diminta Kooperatif
Istana Beli Pesawat Kepresidenan Seharga Rp 500 miliar
Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa Pernah Dekat dengan Hakim Syarifuddin
Bekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin Mangkir, Demokrat Lepas Tangan
Muhammad Nazaruddin Mainkan Banyak Proyek
Meski Nunun Raib, KPK Enggan Pidanakan Adang Daradjatun
Dewi Persik Operasi Selaput Dara
Malinda Curi Duit dari 123 Nasabah Prioritas Citibank
Marzuki Alie Hargai Keputusan Idrus Marham Mundur dari DPR
Biaya Pengobatan Malinda Ditanggung Jamkesmas
Facebook Perluas Fitur Pengenalan Wajah
Alasan Idrus Mundur dari DPR: Ingin Golkar Juara
Ryan Giggs Juga Punya Selingkuhan Ketiga
Ryan Giggs Dituding Gila Seks
Gerhana Bulan 16 Juni 2011 Lebih Spektakuler
Kelompok 78 Kukuh Calonkan George-Arifin
Nazaruddin Ancam Lawan-lawannya Lewat Nazaruddin78.blogspot.com
Proses Pencalonan Ketua Umum PSSI Tak Akan Diulang
Andi Mallarangeng Mengaku Tidak Tahu Adanya Dana Talangan
Gaji Rp 200 Juta, Miranda Sebut Tak Cukup Suap DPR
Terkait 'SMS Nazaruddin' Polisi Sedot Data Ponsel Indra Pilliang
Kutipan Perbincangan Nazaruddin-Bhatoegana
Politik 'SMS Nazaruddin,' Ujian Baru Demokrat
FIFA Beri Peluang KN Gelar Kongres Lagi 30 Juni 2011
Nazaruddin ke Singapura: Berobat Atau Kabur?
Koleksi Gol Messi Samai Rekor Legenda MU, Ruud van Nistelrooy
Barcelona Juara Liga Champions 2010-11
Lima Bintang yang Pernah Main di MU dan Barcelona
Juara Liga Champions Diperkirakan Raup Rp 1,55 Triliun
Barcelona VS Manchester United, Final Terbesar dan Terheboh
Soal Nazaruddin, Mahfud Tak Ambil Pusing
Nazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum Demokrat


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template