Komjen Susno Duadji Tak Merasa Dikorbankan


Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji mengaku tidak merasa dikorbankan dalam membongkar adanya penyelewengan di tubuh Polri. Meskipun pada akhirnya Susno yang sudah mendapat perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu divonis 3,5 tahun penjara dalam sejumlah kasus korupsi.

"Kita tidak perlu merasa dikorbankan. Kalau putusan tidak kita terima, kita bisa lakukan upaya hukum lagi," ujarnya seusai mendengarkan vonis terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011).

Sebelumnya majelis hakim PN Jaksel memvonis Susno dengan hukuman penjara 3,5 tahun ditambah denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. "Terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua. Terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto.

Jenderal bintang tiga itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan. "Jika tidak dibayar akan disita harta bendanya atau diganti dengan kurungan selama satu tahun," ucap Charis.

Susno Duadji terbukti menerima suap Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Susno juga terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kepala Polda Jabar dengan memerintahkan pemotongan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 untuk penggunaan yang tidak semestinya.

Majelis hakim menilai, perbuatan Susno merugikan negara Rp 8,1 miliar. Terkait keputusan hakim tersebut, Susno enggan menilai adil atau tidaknya. Dia hanya menegaskan akan mengajukan banding atas perkaranya. "Akte banding Nomor 29," katanya seusai mendaftarkan banding hari ini juga di PN Jaksel.

Ketika ditanya mengenai karirnya ke depan pascaputusan, Susno hanya menjawab, "Sebagaimana yang Anda sudah tahu". Seperti diketahui, kini Susno menjabat sebagai staf ahli Kepala Polri di Mabes Polri.
• (KOMPAS)


Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template