Redjoy yang didakwa mengedarkan video porno juga menjalani sidang vonis pada Senin (31/1/2011). Vonis hukuman Redjoy lebih ringan ketimbang Ariel.
"Menyatakan terdakwa Redjoy, secara memberi kesempatan pornografi, dengan hukuman dua tahun, dengan denda Rp 250 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso saat membacakan putusannya.
Jika dibandingkan dengan hukuman Ariel yaitu 3,5 tahun penjara, hukuman Redjoy lebih ringan. Alasan hakim, terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran hukum dan telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa juga masih muda," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.
Vonis Redjoy juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa yaitu empat tahun penjara. Sama seperti Ariel, RJ dituntut pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU no 44 2008 pornografi, dijuntokan pasal 56 KUHP.
• detik.com
- Special Hotlines for Communications with Indonesians in Egypt
- Kembali ke Index Topik Pilihan Mesir Bergolak, Ikhwanul Muslimin Tunjuk ElBaradei
- Tahun Baru Imlek 2011, Semarak Imlek di Mal
- Kalah, Madrid Kian Jauh dari Barca
- "Crop Circle" Ketiga Muncul di Magelang
- Putra Gubernur Sulsel Meninggal di IPDN
- Iran Hukum Mati Pengelola Situs Porno
- Penuhi Panggilan Polri, Cirus Geram Dicecar Wartawan
- Siapakah Hosni Mubarak dan Keluarganya
- Luna Maya Menangis di Sidang Putusan Ariel