BPK Temukan 1.246 Kasus Kejahatan di Daerah

tv1one

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I-2010 melaporkan sejumlah kerugian negara dan daerah kepada DPR RI. Total temuan itu mencapai 10.113 kasus dengan potensi kerugian Rp26,12 triliun.

Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, dari sekian banyak itu, ternyata ada beberapa oknum yang memang sengaja melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan negara dan daerah.

Khusus untuk daerah, BPK mencatat ada 348 LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) menunjukkan adanya kerugian daerah sebanyak 1.246 kasus dengan nilai Rp306,63 miliar.

Kerugian daerah yang dimaksud adalah berkurangnya kekayaan daerah berupa uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.

Menurut BPK, kerugian ini timbul karena kasus-kasus meliputi belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan termasuk proses pemahalan harga (mark up).

Tak hanya itu, kerugian juga disebabkan penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi, pembayaran honorarium dan/atau perjalanan dinas ganda serta spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak.

Kasus kerugian negara juga meliputi pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan, pengembalian pinjaman/piutang atau dana bergulir macet, kelebihan penetapan dan pembayaran restitusi pajak atau penetapan kompensasi kerugian, penjualan/pertukaran aset daerah tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan daerah, serta kasus lain-lain.

Berikut ini, beberapa hasil pemeriksaan atas 348 LKPD yang menunjukkan adanya kerugian daerah :
• sebanyak 112 kasus belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif senilai
Rp40,04 miliar
• sebanyak 32 kasus rekanan pengadaan barang/jasa tidak menyelesaikan
pekerjaan senilai Rp8,15 miliar
• sebanyak 319 kasus kekurangan volume pekerjaan senilai Rp61,03 miliar;
• sebanyak 145 kasus kelebihan pembayaran selain kekurangan volume
pekerjaan senilai Rp23,68 miliar
• sebanyak 59 kasus pemahalan harga (mark up) senilai Rp20,21 miliar
• sebanyak 84 kasus penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi
senilai Rp21,59 miliar
• sebanyak 78 kasus pembayaran honorarium dan/atau biaya perjalanan
dinas ganda senilai Rp6,84 miliar
• sebanyak 50 kasus spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai
dengan kontrak senilai Rp6,89 miliar
• sebanyak 310 kasus pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi
ketentuan senilai Rp65,71 miliar
• sebanyak 16 kasus pengembalian pinjaman/piutang atau dana bergulir
macet senilai Rp31,00 miliar

• VIVAnews

Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template