Mahfud MD: Hal Biasa Bila Ada Pro-Kontra Putusan MK

tv1one

Terkait putusan mengenai uji materi UU kejaksaan, ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD menilai wajar bila menuai pro-kontra. Menurutnya, Mahkamah Agung sudah biasa menuai pro-kontra terkait putusan lembaganya.

"Mana ada putusan MK yang langsung diterima. Mesti ada saja yang tak puas," kata Mahfud, seperti dilansir ANTARA, Kamis (23/9).

Menanggapi enam poin sikap pemerintah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengenai putusan tersebut, Mahfud membenarkan apa yang disampaikan Sudi merupakan kutipan dari putusan MK. Namun, lanjut dia, ada bagian yang terlewatkan, padahal bagian itu disebut tiga kali dalam putusan MK.

"Yang diumumkan Pak Sudi semua benar, cuma ada yang belum dikutip bahwa sejak diucapkan putusan MK, ketentuan dalam pasal itu harus diberi tafsir tertentu dan berlaku seketika. Itu yang tidak dikutip," katanya.

Mahmud menegaskan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika pemerintah tidak melaksanakan putusan tersebut. "Kalau tidak dilaksanakan dan tidak menimbulkan masalah, tidak apa-apa. Tapi, kalau jadi masalah, bagaimana?" katanya.

MK dalam sidang uji materi UU Kejaksaan yang dimohonkan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, Rabu (22/9), memutuskan masa jabatan jaksa agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan presiden dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan.

Yusril mengajukan uji materi itu karena mempermasalahkan jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dinilainya tidak sah. Hendarman menjabat jaksa agung sejak periode pertama kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) dan terus berlanjut hingga saat ini.

Dengan demikian, menurut Mahfud, saat ditanya wartawan usai memimpin sidang itu, sejak ditetapkan putusan MK itu maka jabatan Hendarman sebagai jaksa agung bisa dianggap demisioner, dan kewenangan jaksa agung untuk sementara bisa diambil alih oleh Wakil Jaksa Agung Darmono. Mahfud juga berharap putusan tersebut dapat menghentikan kontroversi tentang legalitas jaksa agung yang mencuat sejak uji materi UU Kejaksaan berlangsung.
(tvone)


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template