Gayus Tambunan Akui Terima Rp 28 M dari Bakrie

tv1one

Gayus Halomoan Tambunan membantah tentang penyitaan hartanya senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA cabang Bintaro, Jakarta Selatan, yang selama ini beredar di media. Menurut dia, penyidik Bareskrim Polri tidak pernah menyita uang itu.

Gayus ketika bersaksi pada persidangan terdakwa Andi Kosasih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2010), mengatakan bahwa jumlah saldonya di rekening yang diblokir penyidik itu hanya Rp 17 juta. Uang senilai Rp 28 miliar disimpan di 20 rekening lain di Bank BCA dan Bank Panin.

"Faktanya nanti bisa dicek saldonya hanya Rp 17 juta (rekening BCA yang disebut disita). Jadi, Rp 370 juta tidak disita, tidak ada," kata dia.

Seperti diberitakan, menurut Polri dan kejaksaan, Gayus dijerat kasus korupsi dan pencucian uang tahun 2009 terkait aliran dana ke rekening senilai Rp 370 juta yang dikirimkan PT Megah Citra Jaya Garmindo. Kasus itu lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan pasal yang diubah, yakni penggelapan dan pencucian uang. Majelis hakim lalu memvonis bebas Gayus.

Saat bersaksi, Gayus kembali mengakui bahwa uang Rp 28 miliar dia terima dari tiga perusahaan Bakrie Group, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource dengan total 3 juta dollar AS. "Sebelumnya saya simpan di rumah dan safety box. Pelan-pelan saya keluarkan dan saya simpan ke rekening," ujar Gayus.

KOMPAS

Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner



Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template