Puluhan anggota keluarga dan kerabat menjenguk tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom di sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejak pagi, satu per satu keluarga Miranda mendatangi kantor Komisi Pemberantasan KPK dan memenuhi lobi gedung KPK. Di antara mereka, ada suami Miranda Oloan P Siahaan, putri Miranda bernama Manda beserta cucu Miranda.
Selain keluarga, hadir pula presenter televisi Tina Talisa yang ikut menjenguk Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tersebut.
Oloan, yang ditemui saat berjalan menuu Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK mengatakan hari ini, ia membawa buku untuk Miranda.
"Ini bawa buku. Jadi dia lagi menulis buku yang baru lagi," kata Oloan, Senin (4/6).
Menurut Oloan, istrinya ingin menuliskan buku kedua yang akan menceritakan pengalaman Indonesia setelah krisis ekonomi tahun 2008.
Sebelumnya, kata Oloan, Miranda sudah menulis buku soal makro ekonomi Indonesia.
"Jadi itu akan melengkapi seluruh gambaran perekonomian indonesia dengan baik," kata dia.
Oloan mengatakan dalam merampung buku kedua tersebut, Miranda terpaksa menulis dengan tangan. Menurut Oloan, istrinya tidak diperbolehkan untuk membawa laptop ke dalam ruang tahanan.
Permintaan untuk membawa laptop, kata Oloan sudah disampaikan ke KPK. Akan tetapi belum ada jawaban apakah permintaan tersebut dikabulkan atau tidak.
Sejauh ini, Oloan mengatakan, Miranda hanya minta agar dibebaskan menulis.
Soal kondisi Miranda di dalam tahanan, menurut Oloan, dia dalam keadaan sehat, tegar dan kuat.
"Beliau sangat ingin bertemu dengan cucunya. Makanya kita bawa hari ini," kata Oloan.
KPK secara resmi menahan Miranda pada Jumat (1/6). Ia ditahan dalam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Timur Cabang KPK.
Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 26 Januari lalu, dan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo pasal 56.
Miranda diduga membantu atau turut serta terkait perbuatan Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi memberikan traveller's cheque ke anggota DPR dalam pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
BERITASATU.COM
BERITA LAINNYA: