Masa penahanan Angelina akan diperpanjang hingga 40 hari ke depan terhitung mulai besok (16/5/2012). "Jadi untuk penahananan tersangka Angelina memang diperpanjang 40 hari, untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa (15/5/2012).
Angelina ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK sejak Jumat (27/4/2012). Ia diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait penganggaran proyek di Kemenpora dan Kemendiknas
KPK menemukan 16 aliran dana mencurigakan ke Angelina. Secara terpisah, pengacara Angelina, Teuku Nasrullah mempertanyakan keputusan penahanan kliennya.
Mantan pengajar di Universitas Indonesia itu mempertanyakan untuk apa KPK menahan Angelina sementara kliennya itu baru dua kali diperiksa dalam 20 hari ditahan.
"Angie minta segera diperiksa tapi nggak diperiksa-periksa kayak gini. Ini sudah 20 hari tapi baru dua kali diperiksa, untuk apa ditahan? Kata Angie, 'saya ingin segera memberi keterangan'" tutur Nasrullah.
Sementara menurut Johan, efektivitas pemeriksaan berkas perkara Angelina, tidak tergantung berapa kali KPK memeriksa seorang tersangka.
"KPK masih lakukan pemeriksaan saksi, nanti kita akan periksa lagi Angie sebagai tersangka," ujar Johan. Mengenai jadwal pemeriksaan Angelina, kata Johan, tergantung kebutuhan penyidik KPK
KOMPAS.com
BERITA LAINNYA: