Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar akan memasukkan memori Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), besok, Senin (15/8/2011), siang. Antasari sebelumnya telah divonis dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen,
"Besok kita akan memasukkan memori PK Pak Antasari ke PN Jaksel, pukul 13.00 WIB," ujar Kuasa Hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, kepada Tribunnews.com, melalui pesan singkat, Minggu (14/8/2011), malam.
Menurutnya, novum atau bukti baru yang akan dimasukkan pihaknya sebagai pertimbangan permohonan PK tersebut tidak terkait dengan rekomendasi sanksi penonaktifan hakim yang pernah menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat pertama yang dikeluarkan oleh Komisi Yudisial (KY) ke Mahkamah Agung (MA), baru-baru ini.
Sebelumknya rapat pleno KY ada pelanggaran kode etik hakim kasus Antasari Azhar itu. Ketiga hakim yang menyidangkan terdakwa Antasari ialah Herry Swantoro (Ketua Majelis Hakim), Prasetyo Ibnu Asmara dan Nugroho Setiadji.
"Rekomendasi KY tidak dijadikan novum, karena post factum dan tidak berhubungan dengan perkara, tetapi dengan proses peradilan. Harapan kita adanya rekomendasi itu majelis PK membebaskan Pak Antasari, karena beliau dihukum dengan pelanggaran etik," serunya.
Rencananya penyerahan memori PK Antasari, akan diwakilkan oleh Maqdir sendiri. Menurut Maqdir, kliennya tak mendapatkan izin untuk meninggalkan rumah tahanan untuk memasukan memori PK tersebut. "Pak Antasari tidak mendapatkan izinnya," ucapnya.
Seperti diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman Antasari Azhar dengan 18 tahun penjara, karena dinilai sah dan menganjurkan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen. Upaya hukum Antasari berupa kasasi pun tak berbuah hasil lantaran Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dan tetap divonis 18 tahun penjara.
• Tribunnews
Putri Ariyanti Haryo Wibowo, Cicit mantan Presiden Soeharto Diancam Hukuman 15 TahunInilah Alasan Megan Fox Dipecat dari Transformers 3TKI Ruyati binti Satubi Saruna Dipancung, Ini Jawaban Marty NatalegawaNasib Ruyati Tak Menentu Sejak Maret 2011Kronologi TKI Ruyati binti Satubi Saruna Dihukum Pancung di Arab Saudi
Tur Asia, Chelsea Tak Mampir di IndonesiaDKI Diminta Tegas Atur Usia Kendaraan UmumNasib JAT Setelah Ba'asyir Divonis BersalahOC Kaligis Jadi Pengacara NazaruddinTiga Kali Nazaruddin Abaikan Panggilan KPKNazaruddin Tuding Angie Main Dana KemenporaPolri Tangkap 14 Tersangka Diduga TerorisAncaman Bom Beredar, Ini Tanggapan Kapolri Jenderal Pol Timur PradopoTeroris di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Terlibat Pemboman CirebonWakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso Prihatinkan Indonesia Peringkat 47 Negara TerkorupKomite Normalisasi Mulai Dibanjiri TekananSebagai Komisi Hukum DPR, Adang Dorojatun Diminta KooperatifIstana Beli Pesawat Kepresidenan Seharga Rp 500 miliarKetua Mahkamah Agung Harifin Tumpa Pernah Dekat dengan Hakim SyarifuddinBekas Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin Mangkir, Demokrat Lepas TanganMuhammad Nazaruddin Mainkan Banyak ProyekMeski Nunun Raib, KPK Enggan Pidanakan Adang DaradjatunDewi Persik Operasi Selaput DaraMalinda Curi Duit dari 123 Nasabah Prioritas CitibankMarzuki Alie Hargai Keputusan Idrus Marham Mundur dari DPRBiaya Pengobatan Malinda Ditanggung JamkesmasFacebook Perluas Fitur Pengenalan WajahAlasan Idrus Mundur dari DPR: Ingin Golkar JuaraRyan Giggs Juga Punya Selingkuhan KetigaRyan Giggs Dituding Gila SeksGerhana Bulan 16 Juni 2011 Lebih SpektakulerKelompok 78 Kukuh Calonkan George-ArifinNazaruddin Ancam Lawan-lawannya Lewat Nazaruddin78.blogspot.comProses Pencalonan Ketua Umum PSSI Tak Akan DiulangAndi Mallarangeng Mengaku Tidak Tahu Adanya Dana TalanganGaji Rp 200 Juta, Miranda Sebut Tak Cukup Suap DPRTerkait 'SMS Nazaruddin' Polisi Sedot Data Ponsel Indra PilliangKutipan Perbincangan Nazaruddin-BhatoeganaPolitik 'SMS Nazaruddin,' Ujian Baru DemokratFIFA Beri Peluang KN Gelar Kongres Lagi 30 Juni 2011Nazaruddin ke Singapura: Berobat Atau Kabur?Koleksi Gol Messi Samai Rekor Legenda MU, Ruud van NistelrooyBarcelona Juara Liga Champions 2010-11Lima Bintang yang Pernah Main di MU dan BarcelonaJuara Liga Champions Diperkirakan Raup Rp 1,55 TriliunBarcelona VS Manchester United, Final Terbesar dan TerhebohSoal Nazaruddin, Mahfud Tak Ambil PusingNazaruddin Dicopot dari Bendahara Umum Demokrat


Antasari Akan Serahkan Memori Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jaksel Hari Ini