tv1one
Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tertembaknya mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK), Restu Farel, akan mengungkap hasil penyelidikan setelah 14 hari sejak Kamis (21/10/2010) lalu.
"Nanti 14 hari dari tanggal 21 Oktober akan keluar hasilnya penyelidikan TPF," kata Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, saat dihubungi wartawan, Sabtu (23/10/2010).
Lamanya waktu penyelidikan yang dilakukan TPF ini guna mendapatkan hasil yang obyektif, akuntabel, dan transparan. TPF terdiri dari bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Intelijen, Reserse dan Kriminal, serta Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID).
Sejauh ini TPF sudah memanggil 16 saksi dari polisi dan dua dari warga di lokasi kejadian. "Dengan pemanggilan saksi dapat dilakukan analisa terhadap peristiwa yang terjadi, termasuk analisa yuridis terhadap petugas, analisa yuridis terhadap aksi mahasiswa, analisa tentang apa yang terjadi di lapangan," jelas Boy.
Tertembaknya mahasiswa dari Universitas Bung Karno bernama Restu Farel bermula dari blokade jalan yang dilakukan sejumlah mahasiswa pada Rabu (20/10/2010). Blokade dilakukan di dekat kantor LBH Jakarta di Jalan Diponegoro.
Polisi patroli gabungan dari Polres Jakarta Pusat berusaha membuka blokade. Namun, mahasiswa tidak mau membuka jalan. Akibatnya, polisi berusaha membubarkan kerumunan mahasiswa dengan mengeluarkan tembakan. Satu mahasiswa disebut terkena pantulan peluru di kakinya.
• KOMPAS.

