Pemerintah Diminta Agar Menghormati Putusan MK

tv1one

Ahli hukum tata negara Refly Harun melihat polemik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Hendarman Supandji tak sah sebagai Jaksa Agung, sebenarnya bisa langsung diakhiri. Caranya sederhana: tinggal diterbitkan Keputusan Presiden untuk mengangkatnya kembali atau mengangkat Jaksa Agung yang baru. Dia menyesalkan adanya upaya untuk memojokkan Ketua MK Mahfud MD.

"Itu masalahnya. Mereka mengembangkan dialog konfrontatif dengan MK. Bukannya mengikuti, tapi malah menyalahkan Mahfud MD," kata Refly Harun kepada VIVAnews.com.

Refly menyatakan agar pemerintah menghormati dan mentaati segala putusan pengadilan. "Kalau menganggap MK bermasalah, maka harus diperhatikan lagi rekrutmen hakim-hakimnya," kata dia.

Menurut dia, permasalahan saat ini muncul dari orang-orang terdekat di sekitar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Refly melihat Staf Khusus, Sekretariat Negara, dan Kejaksaan Agung masih bersikukuh Hendarman masih menjabat Jaksa Agung.

Dalam keterangannya kemarin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan Hendarman Supandji masih menjabat sebagai Jaksa Agung sampai Keputusan Presiden dikeluarkan. Dia juga menyatakan pemerintah tetap menghormati putusan MK atas uji materi yang diajukan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra itu. (kd)

VIVAnews


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template