Jaksa Agung Kosong, Dapat Bahayakan Penegakan Hukum

tv1one

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya mengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji. Perdebatan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dikhawatirkan menimbulkan ketidakpercayaan pada hukum.

"Kekosongan posisi Jaksa Agung berimplikasi pada pengambilan keputusan strategis dan berbagai tindakan institusional kejaksaan," kata Ketua Badan Pengurus YLBHI Erna Ratnaningsih dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 23 September 2010. "Presiden harus segera keluarkan keppres (pemberhentian Hendarman)."

YLBHI pun meminta semua pihak menghormati putusan MK terkait uji tafsir Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra. "Perlu kiranya dicarikan jalan keluar yang legal," kata Erna.

MK menyatakan pasal yang diuji itu conditionally constitutional yang berarti pasal dinyatakan konstitusional dengan syarat diberi tafsir tertentu oleh MK. Yaitu, masa jabatan jaksa agung berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang mengangkat atau diberhentikannya oleh Presiden dalam periode yang sama.

Ketua MK Mahfud MD kemudian menegaskan bahwa Hendarman tidak lagi menjabat sebagai jaksa agung sejak putusan dibacakan, Rabu 22 September 2010 pukul 14.30 WIB.

Namun, Pemerintah punya penafsiran lain. Melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Pemerintah menilai Hendarman Supandji semakin disahkan sebagai jaksa agung dengan putusan ini. Istana memastikan Hendarman jaksa agung yang legal.

VIVAnews


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template