Ketua MK Mahfud MD: Masih Suka Hendarman? Buat SK Saja

tv1one

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merasa heran karena putusan Mahkamah status Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung menjadi polemik. Menurut dia, putusan itu tidak perlu tafsir lagi, berlaku sejak diucapkan dan mengikat.

"Saya heran apa sih problemnya? Bila Presiden masih senang dengan Hendarman, apa sih susahnya buat SK (Surat Keputusan). Dua menit saja jadi, tidak ada masalah hukum," kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Jumat 24 September 2010.

Mahfud menegaskan, putusan Mahkamah atas uji materi Undang-Undang Kejaksaan yang digugat mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra itu sudah sangat tegas. Bila sejumlah pihak menilai itu tidak tegas maka menurut Mahfud itu lebih karena kurang memahami isi putusan.

"Kadang kala orang tidak mengerti istilah hukum. Atau belum baca, menulis dengan data yang salah," kata hakim yang juga mantan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Mahfud menekankan, Hendarman tidak memiliki kewenangan sebagai Jaksa Agung sejak 23 September 2010 pukul 14.35 WIB. Konsekuensinya, berhenti. Memang tidak disebut secara eksplisit bahwa Hendarman harus berhenti, karena memang Mahkamah tidak boleh memberhentikan orang.

"MK menyatakan norma. Dan norma itu punya konsekuensi langsung terhadap keharusan untuk menghentikan orang," tegas Mahfud.

Mahfud menyerahkan sepenuhnya konsekuensi putusan itu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Apakah menindaklanjuti atau tidak? Tetapi Mahfud mengingatkan, "Putusan MK itu lebih tinggi dari Keppres. Jadi nanti bunyinya harus sesuai dengan bunyi putusan MK."

VIVAnews


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template