Todung dan Harkristuti Layak Jaksa Agung

tv1one

Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden untuk segera mencari pengganti Hendarman Supandji yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi tak lagi sah menjabat Jaksa Agung. Penggantinya, menurut ICW, sebaiknya tokoh dari luar kejaksaan dan meminta agar bursa calon dibuka seluas-luasnya baik bagi calon dari jalur karir maupun non karir.

"ICW tidak dalam rangka mengkampanyekan, tapi ada beberapa nama yang dianggap layak, bisa direkomendasikan menjadi Jaksa Agung," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho, dalam sebuah diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Jumat, 24 September 2010. "Ada Todung Mulya Lubis, Bambang Widjoyanto, Busyro Muqoddas, Yunus Husein, dan Harkristuti Harkrisnowo."

Menurut Emerson, mereka punya pengetahuan yang cukup soal reformasi birokrasi dan bisa diterima Presiden maupun kejaksaan.

Emerson menambahkan, sebelum memilih Jaksa Agung yang baru, Presiden harus mengumumkan terlebih dahulu calonnya untuk "memberi peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait dengan track record-nya."

ICW melihat ada empat tantangan utama bagi Kejaksaan Agung ke depan. Pertama, mengembalikan kepercayaan publik. Artinya, untuk ini harus dipilih orang yang kredibel. Kedua, mengembalikan performa penanganan kasus khususnya pemberantasan korupsi. Ketiga, mendorong reformasi di tubuh Kejaksaan Agung. Keempat, menyelesaikan persoalan korupsi di internal Kejaksaan Agung.

Oleh karena itu, yang paling mungkin mengemban tugas berat itu adalah seorang Jaksa Agung dari kalangan non karir. Soalnya, kata Emerson, jika dari calon jalur karir "pasti ewuh pekewuh untuk mengambil tindakan misalnya mencopot dan menggeser pejabat di lingkungan kejaksaan. Selain itu espirit de corps masih kental, konflik kepentingan masih berjalan."

Kemarin, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menyatakan, sebelum keputusan MK itu dibacakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang sudah berencana mengganti Jaksa Agung. "Pemberhentian akan sesuai Undang-Undang Kejaksaan dan disahkan dengan penerbitan Keputusan Presiden," ujar Sudi sembari mengingatkan semua pihak diminta untuk menghormati hak prerogratif Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung.

VIVAnews


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template