Jaksa Agung Hendarman Tak Berani Pakai Mobil Plat RI 46

tv1one

Hendarman Supandji masih berkantor di Kejaksaan Agung sampai hari ini. Dia juga masih mempergunakan fasilitas yang diberikan negara kepadanya.

"Sampai hari ini saya masih menerima gaji, masih kerja di kantor," kata Hendarman, di Kejaksaan Agung.

Hendarman juga masih menggunakan mobil dinasnya, Toyota Royal Saloon. "Namun plat nomor saya tidak berani pakai RI 46. Jadi saya pakai nomor yang besar," kata dia.

Plat RI 46 adalah plat khusus yang diberikan untuk mobil dinas Jaksa Agung RI. Sebagai gantinya, Hendarman menggunakan plat polisi bernomor B 1898 RFS.

Soal masih menerima gaji sebagai Jaksa Agung, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini merujuk pada pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Kejaksaan. "Yang berbunyi Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden," imbuhnya.

"Karena saya kan belum diberhentikan dalam jabatan itu sehingga saya masih pergunakan fasilitas itu," kata Hendarman.

Kisruh jabatan Hendarman meruncing saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji tafsir UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Rabu 22 September lalu.

Perdebatan keabsahan posisi Jaksa Agung dipicu tafsir pemerintah yang menilai putusan ini makin menguatkan sahnya jabatan Hendarman sebagai Jaksa Agung.

Masalahnya, usai pembacaan putusan, Ketua Mahfud MD menegaskan kembali bahwa Hendarman tidak lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan, yakni Rabu lalu pukul 14.30 WIB.

VIVAnews


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template