Kapolri "Jika Ikut SOP Biasa, Densus Dibabat Teroris"

tv1one

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menjawab kritik bahwa aksi Densus 88 telah melanggar Hak Azasi Manusia. Ia menyatakan bahwa metode operasi Densus dilandasi serentetan aksi brutal teroris sejak 2000 lalu yang telah menewaskan ratusan orang dan melukai ribuan lainnya.

Menghadapi kawanan teroris yang brutal seperti itu, Kapolri balik mempertanyakan jika kini anggotanya yang dianggap melanggar HAM karena menembak mati teroris.

"Apakah tepat jika dituduh seperti itu? Apakah anggota saya dibiarkan begitu saja menangkap mereka dengan SOP (Standard Operation Procedure) biasa? Lapor ke RT/RW dulu, menunjukkan surat penangkapan. Kalau begitu, ya selesai. Belum masuk, mereka sudah dibabat," kata Jenderal Bambang dengan nada tinggi.

Menurut Kapolri, dalam menyergap teroris, Densus juga menggunakan SOP. Hanya saja, SOP-nya berbeda dengan proses penanganan kasus kriminal biasa. Polri juga sudah menggunakan berbagai pendekan, termasuk pendekatan ke keluarga. "Tapi tak mau didengar mereka, karena mereka sudah punya target," katanya.

Karena itu Kapolri meminta masyakarat memahami operasi Densus dan dapat memerangi teroris bersama-sama. "Kalau kami (Polri) brutal, bukan 44 teroris yang tewas, bisa lebih. Buktinya, 543 teroris kita bawa ke pengadilan. Mereka menembak anggota kami di Polsek Hamparan Perak yang tidak berdosa."

Operasi memburu kelompok teroris, masih kata Kapolri, tidak akan berhenti sampai di sini. Teroris akan terus dikejar tanpa henti "sebab mereka memiliki rencana yang sangat strategis."

VIVAnews


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template