Tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti Divonis 2 tahun 6 bulan


Tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti Divonis 2 tahun 6 bulan sertra denda Rp 150 juta rupiah susider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Putusan ini lebih rendah dari tunutan JPU KPK yaitu empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.



Terhadap putusan ini, Nunun Nurbaeti menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dalam putusan ini. Majelis Hakim yang diketuai Sudjatmiko memberikan waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan.





REPUBLIKA
BERITA LAINNYA:




Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner




Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template