tv1one

Seperti diungkapkan Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Polisi I Ketut Untung Yoga Ana dalam dialog tvOne, Senin (11/10), tembakan terarah yang bersifat melumpuhkan itu bertujuan agar polisi segera menangani keadaan agar tindakan anarkis tidak meluas.
Protap bernomor 1 Oktober 2010 yang disahkan Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri didasarkan pada 16 acuan. Mulai dari undang-undang hingga surat keputusan baik hukum nasional maupun internasional.
• VIVAnews
