Inilah Tarif Parkir Dalam Gedung di Provinsi DKI Jakarta

tv1one

Selain mengusulkan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum (on street parking), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga merencanakan kenaikan tarif parkir di gedung-gedung (off street) yang dikelola oleh pihak swasta. Tarif ini berlaku progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Usulan kenaikan tarif parkir itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Retribusi Daerah dan kini sudah diserahkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam Raperda itu, ditetapkan tarif parkir sebesar Rp 4.000 untuk jam pertama bagi kendaraan sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenisnya. Tarif bertambah Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya di mana kurang dari satu jam dihitung satu jam.

Adapun tarif parkir untuk bus, truk, dan sejenisnya diusulkan sebesar Rp 6.000 untuk jam pertama, ditambah Rp 6.000 untuk tiap jam berikutnya. Sepeda motor dikenai tarif Rp 2.000 pada jam pertama dan berlipat Rp 2.000 setiap satu jam berikutnya. "Untuk parkir ini nanti ada asuransinya. Yang diasuransi kehilangan dan kerusakan kendaraan," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Selamat Nurdin di Jakarta, Kamis (7/10/2010).

Selain parkir off street, parkir lain yang juga dijamin dengan asuransi adalah parkir kendaraan di pelataran parkir seperti di Monumen Nasional serta di lingkungan parkir, seperti di Blok M dan Mayestik, Jakarta Selatan.

Untuk parkir di pelataran parkir, mobil sedan dan sejenisnya dikenai tarif progresif Rp 2.000 untuk jam pertama plus Rp 1.000 setiap satu jam berikutnya. Tarif parkir bus dan truk dibanderol Rp 2.000 di jam pertama dan bertambah Rp 2.000 untuk setiap jam selanjutnya.

Motor dikenai tarif Rp 500 pada jam pertama dan bertambah lagi untuk setiap jam berikutnya. Untuk lingkungan parkir, berlaku tarif parkir progresif. Mobil sedan dan sejenisnya dikenai biaya parkir Rp 4.000 pada jam pertama dan bertambah dengan jumlah yang sama pada setiap jam berikutnya.

Tarif parkir bus dan truk dipatok sebesar Rp 6.000 di jam pertama plus jumlah yang sama untuk setiap jam berikutnya. Sepeda motor dikenai Rp 2.000 pada satu jam awal dan naik lagi Rp 2.000 untuk setiap jam selanjutnya.

• megapolitan.kompas

Masukkan Email Anda Disini untuk dapatkan BERITA terbaru :

Delivered by FeedBurner


Share/Bookmark
41772-07
 
tv1one tv1one-Online.
Simplicity Edited by Ipiet's Template